Benarkah Presiden Jokowi Tak Hormati DPR Jika Terbitkan Perppu Cabut UU KPK?
Benarkah Jokowi tak menghormati DPR jika terbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK?
Ia juga mengkritisi posisi Bambang yang notabene berasal dari PDI-P.
“Ini seperti tak ada koordinasi antara PDI di Parlemen dengan presiden. Ini bisa menjadi adanya indikator politik terbelah.
Karena seyogyanya partai yang mendukung pencalonan presiden dahulu seharusnya mengikuti irama presiden,” ucapnya lagi.
• Sempat 2 Kali Menolak, Presiden Jokowi Mulai Pertimbangkan Terbitkan Perppu Cabut UU KPK
Adapun, terkait pengeluaran Perppu KPK, ia mengamati, untuk sekarang, hal tersebut adalah pilihan terbaik.
“Mungkin tak akan memuaskan banyak pihak, namun jika dilakukan, ada indikasi kuat presiden mengakomodir kehendak publik,” kata dia.
Sementara itu, Kuskridho Ambari, pengajar di Fispol UGM juga menanggapi, menurutnya, dikeluarkannya perppu KPK berkaitan dengan aspirasi publik dimana presiden harus meresponsnya.
“Saya kira urusannya menguatnya aspirasi publik berkaitan UU KPK revisi.
Bukan tentang penghargaan ke DPR yang tak terlalu penting di tengah situasi yang panas,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan DPR merupakan wakil rakyat jadi sudah seharusnya menekankan terhadap aspirasi rakyat dan bukan aspirasi mereka sendiri.
Terkait pendapat Bambang yang menyebutkan seharusnya dilakukan judical review ke MK, Kuskridho Ambari yang kerap disebut Doni mengatakan sekarang ini mengeluarkan perppu memiliki alasan yang kuat.
“Alasannya cukup kuat melihat situasi terakhir. Jalur judicial review perlu waktu panjang, kurang cocok menghadapi perubahan cepat,” kata dia.
Ia juga mengingatkan bahwa yang perlu direspons adalah situasi terkini yang mana eskalasi kekerasan pada mahasiswa dan publik meningkat.
“Wakil dari PDI-P itu lebih mementingkan isu elitis ketimbang isu publik.
Dan mestinya, ia melihat opsi-opsi yang bisa dipilih presiden ketimbang mengeraskan dan memojokkan presiden,” paparnya.
Sebelumnya, Bambang mengatakan, pembatalan RUU yang sudah disahkan DPR harus melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.