Benarkah Presiden Jokowi Tak Hormati DPR Jika Terbitkan Perppu Cabut UU KPK?
Benarkah Jokowi tak menghormati DPR jika terbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK?
"Saya bilang, constitusional law. Kita menyatakan kalau Anda enggak sepakat undang-undang, masuknya itu ke dalam MK, judicial review di sana, bukan dengan perppu. Clear," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Seperti diketahui sejak Selasa (24/9/2019) sejumlah massa dari kalangan mahasiswa maupun elemen masyarakat lain melakukan sejumlah aksi turun ke jalan. Dalam aksi tersebut sejumlah tuntutan disampaikan.
Di antaranya adalah masalah RKUHP dan UU KPK. Massa yang terus bergerak sempat diwarnai aksi ricuh di sejumlah daerah hingga timbulnya korban tewas.
Meski sempat mengatakan tegas menolak mengeluarkan Perppu KPK, pada akhirnya Presiden menyampaikan untuk mempertimbangkan mengeluarkan Perppu terkait UU KPK. (Kompas.com/Nur Rohmi Aida)
TRIBUNMATARAM.COM - Presiden Joko Widodo mulai mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK yang menimbulkan gelombang protes besar-besaran dari warga Indonesia.
Presiden Jokowi pun mulai bertemu sejumlah tokoh untuk mendapatkan bahan pertimbangan menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK.
Gelombang demonstrasi mahasiswa akhirnya membuat Presiden Joko Widodo melunak.
Jokowi kini mempertimbangkan tuntutan mahasiswa untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu) guna mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
Presiden Jokowi awalnya dengan tegas menolak mencabut UU KPK yang telah disahkan oleh pemerintah dan DPR.
Bahkan, dua kali penolakan itu terlontar.
• Kronologi Lengkap Randy Meninggal dengan Luka Tembak saat Demo di DPRD Sultra, Awalnya Ricuh
Penolakan pertama disampaikan Jokowi langsung di Istana Kepresidenan, Senin (23/9/2019).
"Enggak ada (penerbitan Perppu KPK)," kata Jokowi.
Saat itu merupakan hari pertama aksi demonstrasi mahasiswa di beberapa titik di Indonesia, termasuk di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta.
Jokowi tak mengungkapkan secara gamblang alasannya mempertahankan UU yang dianggap banyak pihak bisa melemahkan KPK.