Fakta Miris Demo di Depan Gedung DPR Senin 30 Oktober 2019, 50 Orang Menyamar Jadi Pelajar SMA
Terungkap fakta miris demo di sekitar Gedung MPR/DPR, Senin (30/9/2019), sekitar 50 orang menyamar jadi pelajar, pakai baju putih dan celana abu-abu.
TRIBUNMATARAM.COM - Terungkap fakta miris demo di sekitar Gedung MPR/DPR, Senin (30/9/2019), sekitar 50 orang menyamar jadi pelajar, pakai baju putih dan celana abu-abu.
Sekitar 50 orang diamankan dalam demo di sekitar gedung MPR/DPR, Senin (30/9/2019) karena menyamar sebagai pelajar SMA.
Ke-50 orang tersebut ternyata mengenakan pakaian putih dan celana abu-abu agar tampak seperti pelajar SMA.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mendapat laporan dari pihak kepolisian bahwa terdapat sekitar 50 orang yang menyamar menjadi pelajar saat demo di sekitar Gedung MPR/DPR, Senin (30/9/2019).
Muhadjir menyebut mereka berpakaian seperti pelajar SMA dengan mengenakan pakaian putih dan celana abu-abu, padahal mereka bukan pelajar.
"Berdasarkan laporan dari pihak kepolisian sekitar 50 orang," kata Muhadjir seusai Upacara Peringatan Hari Kesakitan Pancasila di Halaman Monumen Pancasila Sakti, Kompleks Lubang Buaya, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
"Mereka bukan siswa. Mereka pakai celana abu-abu, pakai baju putih, tapi sebetulnya mereka bukan para siswa," tuturnya.
Menurut Muhadjir, mungkin saja masih terdapat siswa SMA/SMK yang masih ikut demo kemarin.

• Drama Demo Mahasiswa Selama 7 Jam di Sekitar Gedung DPR RI, KRL Berhenti Hingga Pembakaran Mobil
Namun, ia mengaku belum mendapat laporan pasti tentang para siswa dari sekolah mana saja yang ikut kembali turun ke jalan.
"Mungkin masih ada, tapi sampai sekarang saya belum dapat laporan dari lapangan," tuturnya.
Muhadjir mengatakan, pihaknya sudah melarang para siswa untuk ikut dalam unjuk rasa yang terjadi sejak pekan lalu ini.
Ia pun sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan.
• 2 Mahasiswa UHO Tewas Setelah Demo di Kendari, 13 Polisi Ditahan Tak Boleh Keluar Kantor
Surat edaran yang ditandatangani 27 September 2019 itu memuat larangan pelibatan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan perusakan.
"Anak-anak ini, siswa ini, statusnya adalah harus dilindungi karena menurut Undang-Undang Perlindungan Anak mereka adalah bukan subyek yang diperbolehkan untuk melakukan unjuk rasa yang sebagaimana mereka sudah usia dewasa," kata dia. (Kompas.com/ Ihsanuddin)
