5 Fakta Perburuan Harta Karun Kerajaan Sriwijaya di Lokasi Karhutla, Cuma Butuh Digali 1 Meter

5 fakta perburuan harta karung peninggalan Kerajaan Sriwijaya di bekas lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan.

Riau24
Ilustrasi penemuan harta karun di lokasi karhutla 

2. Diduga bekas lokasi pelabuhan di zaman Sriwijaya

Ilustrasi pelabuhan
Ilustrasi pelabuhan(Kompas.com/Ronny Adolof Buol)

Selain itu, Balai Arkeologi Sumatera Selatan, menjelaskan, tiga Kecamatan di Kabupaten OKI, yaitu Karang Agung, Selapan dan Cengal merupakan kawasan permukiman serta pelabuhan pada masa kerajaan Sriwijaya.

Hal ini sangat memungkinkan, bahwa di tiga lokasi itu banyak ditemukan perhiasan seperti emas, manik-manik maupun logam mulia.

"Kita menemukan kemudi kapal dengan ketebalan 5 sentimeter di situ. Sehingga dugaan itu adalah pelabuhan perdagangan masa Sriwijaya sangat memungkinkan," ujar Budi.

Heboh Ular Berkaki Mati di Karhutla Riau, Panji Sang Petualang Ungkap Fakta Sebenarnya, Bukan Kaki

Selain itu, menurut Budi, Pulau Maspari yang berdekatan dengan Bangka diduga membuat lokasi Karang Agung menjadi kawasan permukiman penduduk. Sehingga banyak kapal besar yang bermuara di lokasi tersebut pada masa jaman kerajaan Sriwijaya.

"Di sana ada ada perdagangan jarak jauh, penelitian di sana banyak menemukan ketebalan papan perahu 4 cm. Kemungkinan kapalnya lebih besar," ujar Budi.

3. Hanya butuh menggali sedalam kurang lebih 1 meter

Ilustrasi.
Ilustrasi.(Thinkstock)

Retno Purwati, arkeolog dari Balai Arkeologi Sumatera Selatan, mengatakan, warga yang berburu harta karun di lokasi karhutla tak butuh menggali terlalu dalam, atau sekitar 1 meter.

"Warga tak perlu menggali terlalu dalam, tetapi sudah ketemu perhiasan itu, terutama logam mulia," ujarnya.

Sementara itu, menurut Budi, agar menjaga jejak sejarah dan kekayaan budaya Indoensia, masyarakat terlebih dahulu melaporkan benda temuan mereka kepada dinas kebudayaan setempat.

Jika benda itu dilaporkan, dinas kebudayaan akan mengeluarkan surat kepemilikan atas barang yang dipegang oleh warga.

"Jadi sebetulnya warga boleh memiliki barang bersejarah itu, tapi tetap harus lapor. Setelah itu nanti akan diterbitkan surat kepemilikan. Dijual belikan boleh, tapi jangan dijual keluar negeri," kata Budi.

4. Jejak Kerajaan Sriwijaya terancam punah

Tampak bibit tanaman langka di lokasi Kebun Raya Sriwijaya Desa Bakung Ogan Ilir yang belum lama ditanam hangus terbakar api kebakaran lahan, kamis (12/9/2019).
Tampak bibit tanaman langka di lokasi Kebun Raya Sriwijaya Desa Bakung Ogan Ilir yang belum lama ditanam hangus terbakar api kebakaran lahan, kamis (12/9/2019). (KOMPAS.com/AMRIZA NURSATRIA HUTAGALUNG)

Bagi para ahli, perburuan harta karun di Dusun Serdang, Desa Kuala Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, OKI, membuat jejak masa Kerajaan Sriwijaya terancam punah.

Pasalnya, harta karun yang ditemukan warga berupa perhiasan, logam mulia, hingga manik-manik diperlukan para peneliti untuk menyusuri jejak Kerajaan Sriwijaya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved