Sekjen PDIP Ungkap Alasan Jokowi Tak Kunjung Keluarkan Perppu KPK, Tuding Mahasiswa Tak Relevan

Hasto Kristiyanto menilai Jokowi tak kunjung mengeluarkan Perppu UU KPK karena undang-undang tersebut belum diberlakukan.

(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Presiden Jokowi umumkan ibu kota baru Indonesia hari ini. 

TRIBUNMATARAM.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto mengungkapkan alasan Presiden Joko Widodo tak kunjung mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU KPK yang kontroversial.

Hasto Kristiyanto menilai Jokowi tak kunjung mengeluarkan Perppu UU KPK karena undang-undang tersebut belum diberlakukan.

Pasalnya, UU KPK sendiri baru mulai berlaku pada 14 Oktober 2019 mendatang.

Lebih lanjut, Hasto menilai sikap mahasiswa yang mengultimatum Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak relevan.

Sebabnya, UU KPK belum berlaku hingga pada tenggat waktu yang diberikan yakni 14 Oktober.

Fraksi PDI-P di DPR Resmi Tolak Jika Presiden Joko Widodo Terbitkan Perppu KPK

"14 Oktober kan undang-undangnya juga belum berlaku. Gimana mau mengeluarkan sebuah Perppu ketika UU-nya belum berlaku," kata Hasto saat ditemui di Pondok Pesantrel Luhur Al Tsaqofah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di Hotel My Home, Sintang, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (13/9/2019).(KOMPAS.com/Haryantipuspasari)
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di Hotel My Home, Sintang, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (13/9/2019).(KOMPAS.com/Haryantipuspasari) ( )

Hasto meminta mahasiswa bersikap rasional dan mengikuti sistem kenegaraan yang sudah ada, yakni dengan menunggu hasil uji materi terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia pun meminta mahasiswa tak berprasangka buruk kepada Jokowi. Sebab, kata Hasto, mahasiswa menilai seolah Jokowi tak berkomitmen memberantas korupsi dengan menyetujui revisi UU KPK.

"Jangan termakan oleh fitnah. Bahwa revisi UU KPK itu seolah-olah pro koruptor. Padahal Pak Jokowi komitmennya sangat kuat terhadap hal tersebut," ucap Hasto.

Kegalauan Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cabut UU KPK, Ancaman Parpol hingga Ultimatum Mahasiswa

"Justru kami ingin meluruskan agar penyalahgunaan kewenangan yang dulu sering dilakukan itu tidak terjadi lagi. Memberantas korupsi harus dilakukan," lanjut dia.

Para mahasiswa sebelumnya meminta supaya Presiden Jokowi bersedia berdialog terbuka mengenai isu UU KPK ini. Mereka memberi tenggat waktu bagi Jokowi hingga 14 Oktober 2019.

Presiden Mahasiswa Trisakti Dino Ardiansyah menyebut, apabila sampai batas waktu itu tuntutannya tidak direalisasikan, maka akan ada gerakan mahasiswa lebih besar.

"Kalau pun sampai 14 Oktober tidak ada juga diskusi tersebut dan tidak ada statement dari Presiden, kita pastikan mahasiswa akan turun ke jalan dan lebih besar lagi," ujar usai pertemuan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).

3 Tokoh Negara yang Tak Setuju Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cabut UU KPK, Termasuk Jusuf Kalla

Sementara itu, Presiden Joko Widodo dan partai politik koalisi pendukungnya disebut sudah sepakat untuk tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

Namun, sampai saat ini belum ada tanda-tanda pengumuman resmi bahwa Jokowi tidak akan menerbitkan perppu.

Kabar bahwa Jokowi tak akan menerbitkan Perppu KPK justru datang dari Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Surya menyebut Jokowi dan partai politik pendukung disebut sepakat untuk tidak mengeluarkan Perppu KPK.

Keputusan itu, lanjut Surya, disepakati ketika Presiden Jokowi dan pimpinan parpol pendukung diam-diam bertemu di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019) malam.

"Jadi yang jelas, Presiden bersama seluruh partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama. Untuk sementara enggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan perppu," kata Surya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin. (Kompas.com/ Rakhmat Nur Hakim)

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2019/10/09/08000161/sekjen-pdi-p-14-oktober-uu-kpk-belum-berlaku-gimana-mau-keluarkan-perppu?page=all#page2

Kegalauan Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cabut UU KPK, Ancaman Parpol hingga Ultimatum Mahasiswa

TRIBUNMATARAM.COM - Kegalauan Presiden Joko Widodo soal penerbitan Perppu tolak UU KPK, ancaman parpol hingga ultimatum mahasiswa.

Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo belum memutuskan untuk menerbitkan Perppu mencabut UU KPK.

Presiden Joko Widodo disebut mengalami kegamangan dan bimbang hingga belum juga mengambil keputusan soal penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan hasil revisi atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Di tengah kegamangan Jokowi, parpol munculkan pernyataan soal pemakzulan dan mahasiswa menyampaikan ultimatum.

Hingga Kamis (3/10/2019) kemarin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan belum ada keputusan apakah Presiden akan menerbitkan Perppu KPK atau tidak.

 3 Tokoh Negara yang Tak Setuju Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cabut UU KPK, Termasuk Jusuf Kalla

Pratikno meminta semua pihak bersabar menanti keputusan Presiden.

Dia menegaskan, pengumuman soal jadi tidaknya penerbitan Perppu KPK hanya datang dari Presiden sendiri.

Presiden Joko Widodo mengundang puluhan tokoh ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Jokowi membahas sejumlah hal dengan para tokoh, salah satunya terkait aksi unjuk rasa mahasiswa menolak UU KPK hasil revisi.
Presiden Joko Widodo mengundang puluhan tokoh ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Jokowi membahas sejumlah hal dengan para tokoh, salah satunya terkait aksi unjuk rasa mahasiswa menolak UU KPK hasil revisi. ((KOMPAS.com/Ihsanuddin))

"Tunggu, tunggu, tunggu. Kalau Presiden sudah menyatakan sesuatu, nah, itu. Sekarang kan belum (ada pernyataan dari Presiden)," kata Pratikno.

Padahal, pernyataan Presiden Jokowi yang mengaku akan mengkaji dan mempertimbangkan Perppu KPK disampaikan sejak Kamis (26/9/2019).

Artinya sudah tujuh hari berlalu, namun belum ada keputusan juga yang diambil oleh Jokowi.

Ancaman partai politik

Sudah sepekan berlalu, tak heran jika spekulasi bermunculan. Ada dugaan Jokowi masih khawatir dengan ancaman partai politik jika menerbitkan Perppu KPK.

 Presiden Jokowi dan Parpol Pendukung Sepakat Tak Terbitkan Perppu KPK

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh bahkan menyebut Jokowi dan partai politik pendukung sepakat untuk tidak mengeluarkan Perppu KPK.

Keputusan itu disepakati ketika Presiden Jokowi dan pimpinan parpol pendukung diam-diam bertemu di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019) malam.

"Jadi yang jelas, Presiden bersama seluruh partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama.

Untuk sementara enggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perppu," kata Surya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Menurut Surya, salah satu alasan tidak dikeluarkannya Perppu, yaitu UU KPK hasil revisi saat ini masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya kira masalahnya sudah di MK, kenapa kita harus keluarkan perppu? Ini kan sudah masuk ke ranah hukum, ranah yudisial namanya," ucap dia.

 Benarkah Presiden Jokowi Tak Hormati DPR Jika Terbitkan Perppu Cabut UU KPK?

Surya melanjutkan, Presiden akan salah apabila menerbitkan perppu di saat UU KPK hasil revisi tersebut sedang diuji materi di MK.

"Masyarakat dan mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), Presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah, Presiden bisa di-impeach karena itu," ujar Surya.

Ribuan mahasiswa memadati Jalan Gerbang Pemuda menuju depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (30/9/2019)). Aksi mahasiswa ini untuk mendesak DPR membatalkan revisi UU KUHP dan UU KPK..  ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.
Ribuan mahasiswa memadati Jalan Gerbang Pemuda menuju depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (30/9/2019)). Aksi mahasiswa ini untuk mendesak DPR membatalkan revisi UU KUHP dan UU KPK.. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.(Angga Trisatya)
Ultimatum mahasiswa

Tak hanya parpol yang menyuarakan ancaman soal Perppu KPK.

Mahasiswa yang melakukan unjuk rasa menolak UU KPK juga turut menyampaikan ultimatum agar Perppu KPK segera diterbitkan.

Ultimatum itu disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa dari sejumlah universitas saat bertemu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Kamis kemarin.

Hadir di antaranya BEM Universitas Trisakti, Universitas Paramadina, Universitas Tarumanagara, dan Ukrida.

Presiden Mahasiswa Trisakti Dino Ardiansyah mengatakan, dalam pertemuan dengan Moeldoko itu, para mahasiswa mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan perppu.

"Kami komunikasi untuk arahnya menunggu kepastian dari pihak negara bahwa substansi kita, khususnya di UU KPK ada kepastian. Minimal dari Pak Jokowi selaku eksekutif bisa ada statement mengeluarkan perppu," ujar Dino usai pertemuan dengan Moeldoko.

"Pak Moeldoko akan menyampaikan kepada Pak Jokowi untuk dipertimbangkan dan tadi semaunya akan diakomodasi," ujar Dino.

Para mahasiswa pun meminta agar Presiden Jokowi bersedia berdialog terbuka mengenai isu UU KPK ini. Mereka memberi tenggat waktu bagi Jokowi sampai 14 Oktober mendatang.

Dino mengultimatum, apabila sampai batas waktu itu tuntutannya tidak direalisasikan maka akan ada gerakan mahasiswa lebih besar.

"Kalau pun sampai 14 Oktober tidak ada juga diskusi tersebut dan tidak ada statement dari Presiden, kami pastikan mahasiswa akan turun ke jalan dan lebih besar lagi," ujarnya.

UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK. Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah.

Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya Dewan Pengawas KPK dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks. (Kompas.com/ Ihsanuddin)

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2019/10/04/10141021/kegamangan-jokowi-soal-perppu-kpk-antara-ancaman-parpol-dan-ultimatum?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved