Rincian UMK 2020 di 6 Provinsi Besar Termasuk NTB, Berapa UMK Mataram, Urutan ke Berapa?

Sebagian besar provinsi sudah mengumumkan besaran UMK di masing-masing kota atau kabupatennya, termasuk UMK Mataram, naik berapa persen ya?

Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Delta Lidina
Kompas.com
Ilustrasi kenaikan gaji.jpg 

TRIBUNMATARAM.COM Sebagian besar provinsi sudah mengumumkan besaran UMK di masing-masing kota atau kabupatennya, termasuk UMK Mataram, naik berapa persen ya?

Terlengkap inilah daftar Upah Minimum Provinsi / UMP Nusa Tenggara Barat / NTB 2020 termasuk Mataram, Lombok Timur hingga Sumbawa dan 34 provinsi lainnya termasuk NTT, DKI Jakarta, Jatim, Jabar, Jogja, Jateng.

Tahun 2020 mendatang UMP NTB dan UMK Mataram juga ikut naik sesuai dengan UMP 34 provinsi di Indonesia.

Kenaikan UMP 2020 sebesar 8.51 persen sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Daftar Lengkap UMP Nusa Tenggara Barat / NTB, Juga UMK Mataram, Lombok Timur, Sumbawa & 34 Provinsi

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada tanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Selain itu, ada tujuh provinsi yang wajib menetapkan UMP 2020 sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang biasanya kenaikannya akan lebih besar dari yang ditetapkan pemerintah pusat.

Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.

"Dengan demikian, kenaikan UMP atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).

Berikut 6 Provinsi yang sudah mengumumkan kenaikan UMP 2020 yang dikutip dari berbagi sumber.

1. Nusa Tenggara Barat

Mata uang rupiah
Mata uang rupiah (TRIBUNMATARAM.COM/ AGUNG BUDI SANTOSO)

UMP NTB dari Rp 2.012.610 menjadi sekitar Rp 2.183.883 pada 2020.

Sedangkan UMK untuk Sumbawa Barat (KSB) naik 7 persen.

Dengan kenaikan persentase sebesar itu, posisi UMK KSB tahun depan berada di angka Rp 2.247.000 atau bertambah sebesar Rp 147.000 dari besaran upah standar tahun 2019 ini yaitu Rp 2.100.000.

Sedangkan UMK Mataram akan naik sekita 8,5 persen.

UMK Mataram akan naik menjadi Rp. 2.184.485 sebelumnya pada tahun 2019 UM Mataram sebesar Rp. 2.013.000.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Mataram
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved