Rincian UMK 2020 di 6 Provinsi Besar Termasuk NTB, Berapa UMK Mataram, Urutan ke Berapa?

Sebagian besar provinsi sudah mengumumkan besaran UMK di masing-masing kota atau kabupatennya, termasuk UMK Mataram, naik berapa persen ya?

Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Delta Lidina
Kompas.com
Ilustrasi kenaikan gaji.jpg 

2. Banten

Untuk wilayah Provinsi Banten, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020, angka tertinggi adalah UMK Kota Cilegon yaitu Rp 4.246.081.

Sementara, Kabupaten Lebak menjadi yang terendah sebesar Rp 2.710.654.

Ini rincian UMK 2020 untuk kabupaten/kota di Provinsi Banten:

1. Kota Cilegon Rp 4.246.081
2. Kota Tangerang Selatan Rp 4.168.268
3. Kabupaten Tangerang Rp 4.168.268
4. Kabupaten Serang Rp 4.152.887
5. Kota Tangerang Rp 4.119.029
6. Kota Serang Rp 3.773.940
7. Kabupaten Pandeglang Rp 2.758.909
8. Kabupaten Lebak Rp 2.710.654

Besaran UMP Nusa Tenggara Barat / NTB 2020 Termasuk UMK Mataram, Naik 8,5 Persen

3. DKI Jakarta

Di DKI Jakarta, tidak ada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Yang ada adalah Upah Minimum Provinsi (UMP). UMP 2020 DKI Jakarta mengalami kenaikan sekitar 8,51 persen atau Rp 335.576 dari tahun sebelumnya.

Pada 2019, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3.900.000. Sementara, untuk UMP 2020 telah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebesar Rp 4.267.349.

Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 tahun 2019 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2020.

Selanjutnya, pemerintah akan menetapkan Upah Minimum Sektoral sesuai kesepakatan dengan Asosiasi Perusahaan dan Serikat Pekerja.

Upah Minimum Provinsi 2020 Naik 8,51 Persen, Ini UMP NTB Tahun Depan Termasuk UMK Mataram

4. Jawa Tengah

Ilustrasi pemasukan zodiak bertambah
Ilustrasi pemasukan zodiak bertambah (Tribun Jabar)

Penetapan UMK 2020 se-Jawa Tengah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 560/58 Tahun 2019.

Namun, UMK ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan.

UMK tertinggi ada di Kota Semarang yaitu Rp 2.715.000. Sementara, UMK terendah ada di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.748.000.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Mataram
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved