Cerita Pemilik Pohon Kurma yang Berbuah Lebat di Mataram, Tak Hanya Miliki 1 Pohon, Begini Awalnya

Kurma salah satu buah yang jadi makanan pokok di Timur Tengah, namun di Mataram terdapat pohon buah kurma yang tumbuh lebat bahkan berbuah.

Editor: Asytari Fauziah
KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM
Buah kurma tumbuh lebat di halaman rumah salah satu warga kota Mataram, NTB 

TRIBUNMATARAM.COM Kurma salah satu buah yang jadi makanan pokok di timur tengah, namun di Mataram terdapat pohon buah kurma yang tumbuh lebat bahkan berbuah.

Warga Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mengungkapkan awal cerita pohon kurma ini bisa tumbuh di halaman rumahnya.

Tak hanya satu pohon, pria ini memiliki 3 pohon kurma di halaman rumahnya.

Mapada Mandrio, pemilik buah kurma yang berbuah lebat di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB), mengaku sering membuang biji kurma di halaman rumahnya.

Kurma tersebut ia beli saat umrah.

Kurma jadi salah satu camilan sehat dibawah 20 ribu.
Kurma jadi salah satu camilan sehat dibawah 20 ribu. (Shutterstock)

Ia menduga pohon kurma yang tumbuh di halaman rumahnya berasal dari biji kurma yang ia buang.

"Saya sering pulang balik umrah. Saya beli kurma (jenis) Sukari, makan, lalu bijinya dibuang di halaman.

Mungkin ini biji yang barokah," kata Mapada.

Rincian UMK 2020 di 6 Provinsi Besar Termasuk NTB, Berapa UMK Mataram, Urutan ke Berapa?

Saat ini ada tiga pohon kurma yang tumbuh di halaman rumahnya di Perumahan Bumi Kodya Asri, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Satu pohon kurma sedang berbuah lebat.

Pohon itu sudah ada di halaman rumahnya sejak lima tahun terakhir dan tumbuh berdampingan dengan pohon mangga.

Saat ditemui Kompas.com, Kamis (28/11/2019), Mapada mengira bahwa pohon yang tumbuh di halamannya adalah pohon salak atau palem.

Namun, dua bulan lalu ia kaget setelah tahu pohon tersebut berbuah sebesar kelereng dan jumlahnya cukup banyak.

Daftar Lengkap UMP Nusa Tenggara Barat / NTB, Juga UMK Mataram, Lombok Timur, Sumbawa & 34 Provinsi

"Ya, kaget juga pas saya bangun pagi-pagi kok berbuah. Lucunya tidak hanya satu, tiba-tiba banyak.

Kan biasanya mulai dari bunganya, ini tidak langsung dalam keadaan itu saya lihat sebesar biji kelereng," tutur Mapada.

Setelah dicicipi, baru ia yakin bahwa pohon yang tumbuh di halaman rumahnya bukan pohon salak, melainkan adalah pohon kurma.

Dari tiga pohon kurma yang tumbuh, satu pohon sedang berbuah lebat.

Setelah Mapada mengunggah video tentang pohon kurma tumbuh di halaman rumahnya pada Minggu (24/11/2019), banyak warga yang datang untuk melihat keberadaan pohon tersebut.

Bahkan ada beberapa warga yang meminta buah kurma untuk obat, terutama bagi yang memiliki keturunan.

Jadwal Lengkap Fenomena Hari Tanpa Bayangan, Cek Tanggalnya untuk Mataram NTB!

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Karnia Septia | Editor: David Oliver Purba/Editor : Rachmawati)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita di Balik Pohon Kurma Berbuah Lebat di Mataram, Pemilik Sering Buang Biji Kurma di Halaman"

KPK menghadirkan 6 saksi dalam sidang kasus OTT Kepala Imigrasi Mataram di Pengadilan Tipikor Mataram
KPK menghadirkan 6 saksi dalam sidang kasus OTT Kepala Imigrasi Mataram di Pengadilan Tipikor Mataram (KOMPAS.com/FITRI R)

Sidang Suap Kepala Imigrasi Mataram, Uang Rp 1,2 Miliar Dibuang ke Dalam Tong Sampah di Kantor

Tawar menawar uang suap hingga uang suap senilai Rp 1,2 miliar dimasukkan dalam kantong plastik hitam & dibuang ke tong sampah di kantor Imigrasi.

TRIBUNMATARAM.COM - Sidang kasus suap Rp 1,2 miliar terhadap Kepala Imigrasi Kelas I Mataram, Kurnadie dengan terdakwa Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (PT WBI) Liliana Hidayat (42), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (28/8/2019).

Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan keterangan saksi.

6 orang saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Ayyub Abdul Muqsith, Bagus Wicaksono, Abdul Haris, Guna Putra Manik, Putu Galih Perdana Putra, dan Pandakotan Sijabat.

Keenamnya adalah pegawai Kantor Imigrasi Mataram yang mengetahui adanya dugaan suap yang dilakukan terdakwa Liliana Hidayat.

Kesaksian mereka mulai dari tawar menawar uang suap hingga uang suap senilai Rp 1,2 miliar dimasukkan dalam kantong plastik warna hitam dan dibuang ke tong sampah alumunium di Kantor Imigrasi Mataram.

 Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur, Isu Kongkalikong dengan Perusahaan Swasta dan Deal Politik!

 BPJS Alami Defisit Hingga Puluhan Triliun, Kementrian Keuangan Usul Biaya Iuran Dinaikkan

 5 Pembunuhan Lewat Algojo Bayaran Paling Hebohkan Indonesia, Korbannya Direktur Hingga Istri Pejabat

 Ruben Onsu Singgung Farhat Abbas Pakai Akun Bodong untuk Buktikan Hotman Paris Bersalah, Benarkah?

Ketarangan itu muncul dari saksi Bagus Wicaksono, staf Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Mataram.

Dihadapan majelis hakim, Bagus mengatakan, uang suap Rp 1,2 miliar dari Liliana sempat dibuang ke tong sampah di depan ruangan Kasi Inteldakim Kelas I Mataram Yuriansyah.

"Pak Yusrin mengambil dua kantong plastik berwarna hitam di depan ruangannya dalam tong sampah dari alumunium," kata Bagus.

Ayub Abdul Muqsith, penyidik PNS yang juga turut diamanakan saat operasi tangkap tangan (OTT) bersama tersangka Kurnadie, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram dan tersangka Yusriansyah, juga memberikan kesaksian.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arif, Ayub membeberkan bagaimana proses dia menangani kasus dua orang WNA yang kedapatan menyalahi izin tinggal.

Keduanya adalah Bower Geoffery Willian (60) asal Australia dan Manikam Katherasan (48) asal Singapura.

Kedua WNA itu dilaporkan melanggar visa kunjungan izin tinggal selama berada di Indonesia dan bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort.

"Saya diminta oleh Pak Yusriansyah, Kasi Inteldakim Kelas I Mataram, untuk mengatur bagaimana caranya agar dua WNA segera dideportasi, tugas saya awalnya menyelidiki ke Hotel Wyndham Sundancer Lombok Resort, datang sebagai tamu dan belakangan saya meminta mereka menyerahkan dokumen dan melakukan pemeriksaan," kata Ayub.

Kasus suap terbongkar

Kasus 2 WNA itulah yang kemudian mengerucut menjadi tindak pidana korupsi para pejabat Imigrasi Mataram termasuk Kepala Imigrasi, Kurnadie dan Yusriansyah, Kasi Inteldakim Kelas I Mataram.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena OTT yang dilakukan di Mataram.

Keduanya secara terang-terangan membuat kasus pelanggaran 2 WNA itu tidak dilanjutkan penyidikannya, dan hanya diberikan sanksi deportasi dengan imbalan Rp 1,2 miliar.

 5 Fakta Baru Kasus Penemuan Kerangka Satu Keluarga, Anak Misem Minta Kakaknya Dihukum Seumur Hidup

Ayub mengatakan, bahwa Liliana sempat beberapa kali datang ke Kantor Kejaksaan Mataram dan bertemu dengan Yusriansyah.

Dia bahkan diberitahu oleh Yusriansyah bahwa tawaran Liliana Rp 350 juta tidak cukup termasuk Rp 500 juta, karena Kurnadie, Kepala Imigrasi meminta 3 kali Rp 500 juta dan hanya dipenuhi Rp 1,2 miliar oleh Liliana.

Keciptaran uang haram

Ayub juga mengaku kecipratan uang haram itu. Dia mendapatkan secara bertahap meskipun bukan untuk dirinya pribadi.

"Saya menerima Rp 15 juta yang waktu itu Pak Yusrin mengatakan sebagai uang THR, kemudian setelah itu saya diberikan Rp 50 juta sebagai uang kas, saya diberikan lagi Rp 15 juta dan Rp 4,5 juta untuk membeli laptop," ujar dia.

"Kemudian saya dititipkan 3 amplop untuk diberikan pada pejabat di lingkungan kantor dan saya diberikan uang kes Rp 8 juta dan Rp 5 juta, saya transferkan pada salah satu pejabat Imigrasi di kantor dan sisanya saya gunakan untuk membayar hotel," terang Ayub.

Sejumlah keterangan saksi terus berlanjut hingga petang.

Sidang akan dilanjukan Rabu (4/9/2019) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. (Kompas.com.Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati/Robertus Belarminus)

Sumber : https://regional.kompas.com/read/2019/08/29/06084771/sidang-suap-kepala-imigrasi-mataram-saksi-sebut-uang-rp-12-miliar-dibuang-ke?page=all

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Suap Kepala Imigrasi Mataram, Saksi Sebut Uang Rp 1,2 Miliar Dibuang ke Tong Sampah"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved