Rekonstruksi Pria NTB Tewas Dianiaya Polisi saat Tilang, Zaenal Abidin Dihajar Meski Tak Berdaya

Dalam rekonstruksi tersebut terungkap ketidakberdayaan Zaenal Abidin melawan polisi, tetapi penganiayaan masih tetap dilakukan.

TribunMataram Kolase/ (KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)
Suasana rekonstruksi adegan penganiayaan Zaenal 

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat ( NTB), akhirnya menetapkan sembilan oknum polisi sebagai tersangka atas dugaan tewasnya Zaenal Abidin (29), warga Dusun Tanjung Selatan, Desa Paok motong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur.

 Kasus Kematian Zaenal Abidin di Polres Lombok Timur, Polda NTB Dalami Peran Polisi

Zaenal tewas setelah diduga berkelahi dengan anggota Satlantas di lapangan apel Satlantas Polres Lombok Timur, Kamis (5/9/2019) lalu.

Ikhsan yang merupakan keponakan Zaenal Abidin yang menjadi saksi dalam kasus perkara tersebut mengaku melihat ada tiga oknum polisi memukul pamannya dengan menggunakan traffic cone atau kerucut lalu lintas.

Selain itu, masih dikatakan Ikhsan, kalau pamannya tidak hanya dipukul di halaman Satlantas saja, bahkan di atas mobil patroli juga di pukul oleh polisi yang berbeda.

Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Nana Sudjana menegaskan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus kematian Zaenal dalam waktu kurang dari tiga minggu.

Berikut ini fakta terbaru kasus kematian Zaenal yang berkelahi dengan polisi:

1. Sembilan polisi jadi tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB Kombes Pol Kristiadjie mengatakan, pihaknya telah menetapkan sembilan orang tersangka atas tewasnya Zaenal.

Penetapan sembilan tersangka tersebut, sambungnya, setelah pihaknya mengelar pekara yang dilakukan hari ini (Selasa).

"Iya, tadi sudah gelar perkara, penetapan tersangka telah dilakukan dan ditetapkan sembilan orang, masing masing tujuh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur, masing-masing satu anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan anggota Polsek KP3 Polres Lombok Timur," katanya kepada wartawan di Mataram, Selasa (24/9/2019).

 Warga Mataram NTB Minta Keadilan atas Tewasnya Zaenal Abidin yang Dianiaya Polisi saat Ditilang

2. Terancam pidana lima tahun

Ilustrasi
Ilustrasi(KOMPAS/TOTO S)

Atas tewasnya Zaenal yang berkelahi dengan anggota Satlantas di lapangan apel Satlantas Polres Lombok Timur, Kamis, polisi pun menjerat kesembilan tersangka dengan dua pasal. 

Kristiadjie mengatakan, kesembilan tersangka akan disangkakan pasal pidana kekerasan dan penganiayaan sesuai Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman rata-rata di atas 5 tahun.

3. Apresiasi kerja polisi

Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi.(SHUTTERSTOCK)

Kuasa hukum keluarga Zainal Abidin dari Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Universitas Mataram (PKBH-Unram) Yan Magandar mengatakan, mereka mengapresiasi kerja Polda NTB yang telah memenuhi komitmennya untuk memeriksa kasus kematian Zainal Abidin tanpa pandang bulu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved