Terima Uang Suap 1,2 Miliar, Kepala Imigrasi Kelas I Mataram Dihukum 5 Tahun Penjara dan Bayar Denda

Seperti halnya tuntutan jaksa, putusan Majelis Hakim juga menekankan bahwa Kurnadie juga harus membayar uang penganti kerugian negara sebesar 824 juta

Editor: Asytari Fauziah
KOMPAS.com/FITRI R
KPK menghadirkan 6 saksi dalam sidang kasus OTT Kepala Imigrasi Mataram di Pengadilan Tipikor Mataram 

TRIBUNMATARAM.COM Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Mataram menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau 4 bulan penjara kepada Kurniadie, mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1A Mataram pada Senin (23/12/2019). 

Kurnadie dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap Rp 1,2 miliar dari Liliana Hidayat, Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (PT WBI), terkait kasus izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

"Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ini Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum terdakwa telah melanggar dakwaan alternatif pertama dan  menjatuhkan pidana penjara lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Isnurul Syamsul Arif, dalam putusannya, Senin. 

4 Fakta Skimming ATM di Mataram, Pelaku Berhasil Bobol Miliaran Rupiah Hingga Sindikat Internasional

Dakwaan alternatif pertama yang dimaksud Majelis Hakim, terkait dengan pasal 12 Huruf  a Undang Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Seperti halnya tuntutan jaksa, putusan Majelis Hakim juga menekankan bahwa Kurnadie juga harus membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp 824 juta.

Mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelaa I A Mataram, Kurnadie terdakwa kasus suap Rp 1,2 miliar, divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin (23/12/2019).
Mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelaa I A Mataram, Kurnadie terdakwa kasus suap Rp 1,2 miliar, divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin (23/12/2019). (KOMPAS.com/FITRI R)

Apabila tidak membayar dalam satu bulan setelah keputusan Hakim berstatus inkrah, maka harta benda milik Kurnadie dapat disita dan dilelang untuk untuk memenuhi kewajjban membayar uang penganti.

"Apabila tidak cukup, maka terdakwa wajib mengantinya dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim.

Atas keputusan Hakim tersebut, Kurnadie menerima putusan Majelis Hakim dan tidak mengajukan banding atau hukum lanjutan ke tingkat Pengadilan Tinggi Mataram.

Sementara Jaksa Penuntut Umum KPK, menyatakan pikir-pikir atas keputusan Hakim Tipikor.

Polisi Tangkap Pelaku Perampok yang Tusuk Wanita Muda di Hotel Amaia Mataram, Terlilit Hutang!

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU

Seperti sidang sidang sebelumnya Kurnadie mengenakan batik dan tetap bungkam pada media.

Termasuk ketika memasuki mobil tahanan yang membawanya kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Mataram, untuk menjalani hukuman 5 tahun penjara.

Kurnadie sempat meminta agar ditahan di Tangerang, Jawa Barat, dengan alasan karena lebih dekat dengan keluarganya.

JPU KPK, Taufiq Ibnugroho pada wartawan usai sidang mengatakan, atas keputusan Majelis Hakim, timnya akan melaporkan pada pimpinan KPK terlebih dahulu.

"Kami akan laporkan dulu hasil keputusan Majelis Hakim ini pada pimpinan kami. Apapun langkah selanjutnya setelah kami melaporkannya pada pimpinan," kata Taufiq. 

"Kami akan laporkan dulu, termasuk keputusan Hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan kami," pungkasnya. (Kompas.com/Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati/Aprillia Ika)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terima Suap Rp 1,2 M, Mantan Kepala Imigrasi Mataram Divonis 5 Tahun Penjara"

KPK menghadirkan 6 saksi dalam sidang kasus OTT Kepala Imigrasi Mataram di Pengadilan Tipikor Mataram
KPK menghadirkan 6 saksi dalam sidang kasus OTT Kepala Imigrasi Mataram di Pengadilan Tipikor Mataram (KOMPAS.com/FITRI R)

Sidang Suap Kepala Imigrasi Mataram, Uang Rp 1,2 Miliar Dibuang ke Dalam Tong Sampah di Kantor

Tawar menawar uang suap hingga uang suap senilai Rp 1,2 miliar dimasukkan dalam kantong plastik hitam & dibuang ke tong sampah di kantor Imigrasi.

TRIBUNMATARAM.COM - Sidang kasus suap Rp 1,2 miliar terhadap Kepala Imigrasi Kelas I Mataram, Kurnadie dengan terdakwa Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (PT WBI) Liliana Hidayat (42), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (28/8/2019).

Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan keterangan saksi.

6 orang saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Ayyub Abdul Muqsith, Bagus Wicaksono, Abdul Haris, Guna Putra Manik, Putu Galih Perdana Putra, dan Pandakotan Sijabat.

Keenamnya adalah pegawai Kantor Imigrasi Mataram yang mengetahui adanya dugaan suap yang dilakukan terdakwa Liliana Hidayat.

Kesaksian mereka mulai dari tawar menawar uang suap hingga uang suap senilai Rp 1,2 miliar dimasukkan dalam kantong plastik warna hitam dan dibuang ke tong sampah alumunium di Kantor Imigrasi Mataram.

 Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur, Isu Kongkalikong dengan Perusahaan Swasta dan Deal Politik!

 BPJS Alami Defisit Hingga Puluhan Triliun, Kementrian Keuangan Usul Biaya Iuran Dinaikkan

 5 Pembunuhan Lewat Algojo Bayaran Paling Hebohkan Indonesia, Korbannya Direktur Hingga Istri Pejabat

 Ruben Onsu Singgung Farhat Abbas Pakai Akun Bodong untuk Buktikan Hotman Paris Bersalah, Benarkah?

Ketarangan itu muncul dari saksi Bagus Wicaksono, staf Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Mataram.

Dihadapan majelis hakim, Bagus mengatakan, uang suap Rp 1,2 miliar dari Liliana sempat dibuang ke tong sampah di depan ruangan Kasi Inteldakim Kelas I Mataram Yuriansyah.

"Pak Yusrin mengambil dua kantong plastik berwarna hitam di depan ruangannya dalam tong sampah dari alumunium," kata Bagus.

Ayub Abdul Muqsith, penyidik PNS yang juga turut diamanakan saat operasi tangkap tangan (OTT) bersama tersangka Kurnadie, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram dan tersangka Yusriansyah, juga memberikan kesaksian.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arif, Ayub membeberkan bagaimana proses dia menangani kasus dua orang WNA yang kedapatan menyalahi izin tinggal.

Keduanya adalah Bower Geoffery Willian (60) asal Australia dan Manikam Katherasan (48) asal Singapura.

Kedua WNA itu dilaporkan melanggar visa kunjungan izin tinggal selama berada di Indonesia dan bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort.

"Saya diminta oleh Pak Yusriansyah, Kasi Inteldakim Kelas I Mataram, untuk mengatur bagaimana caranya agar dua WNA segera dideportasi, tugas saya awalnya menyelidiki ke Hotel Wyndham Sundancer Lombok Resort, datang sebagai tamu dan belakangan saya meminta mereka menyerahkan dokumen dan melakukan pemeriksaan," kata Ayub.

Kasus suap terbongkar

Kasus 2 WNA itulah yang kemudian mengerucut menjadi tindak pidana korupsi para pejabat Imigrasi Mataram termasuk Kepala Imigrasi, Kurnadie dan Yusriansyah, Kasi Inteldakim Kelas I Mataram.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena OTT yang dilakukan di Mataram.

Keduanya secara terang-terangan membuat kasus pelanggaran 2 WNA itu tidak dilanjutkan penyidikannya, dan hanya diberikan sanksi deportasi dengan imbalan Rp 1,2 miliar.

 5 Fakta Baru Kasus Penemuan Kerangka Satu Keluarga, Anak Misem Minta Kakaknya Dihukum Seumur Hidup

Ayub mengatakan, bahwa Liliana sempat beberapa kali datang ke Kantor Kejaksaan Mataram dan bertemu dengan Yusriansyah.

Dia bahkan diberitahu oleh Yusriansyah bahwa tawaran Liliana Rp 350 juta tidak cukup termasuk Rp 500 juta, karena Kurnadie, Kepala Imigrasi meminta 3 kali Rp 500 juta dan hanya dipenuhi Rp 1,2 miliar oleh Liliana.

Keciptaran uang haram

Ayub juga mengaku kecipratan uang haram itu. Dia mendapatkan secara bertahap meskipun bukan untuk dirinya pribadi.

"Saya menerima Rp 15 juta yang waktu itu Pak Yusrin mengatakan sebagai uang THR, kemudian setelah itu saya diberikan Rp 50 juta sebagai uang kas, saya diberikan lagi Rp 15 juta dan Rp 4,5 juta untuk membeli laptop," ujar dia.

"Kemudian saya dititipkan 3 amplop untuk diberikan pada pejabat di lingkungan kantor dan saya diberikan uang kes Rp 8 juta dan Rp 5 juta, saya transferkan pada salah satu pejabat Imigrasi di kantor dan sisanya saya gunakan untuk membayar hotel," terang Ayub.

Sejumlah keterangan saksi terus berlanjut hingga petang.

Sidang akan dilanjukan Rabu (4/9/2019) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. (Kompas.com.Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati/Robertus Belarminus)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Suap Kepala Imigrasi Mataram, Saksi Sebut Uang Rp 1,2 Miliar Dibuang ke Tong Sampah"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved