Kapal Cina Selalu Masuki Perairan Natuna, Ternyata Ada Harta Karun Tersembunyi di Bawahnya!
Hubungan China dan Indonesia akhir-akhir ini menjadi semakin panas karena masalah kapal ilegal yang masuk ke Perairan Natuna, Kepulauan Riau.
TRIBUNMATARAM.COM - Hubungan China dan Indonesia akhir-akhir ini menjadi semakin panas karena masalah kapal ilegal yang masuk ke Perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Rupanya kasus yang terjadi kali ini pernah terjadi sebelumnya.
Yakni, dimulai dari tahun 2016 di mana ada kapal ikan ilegal asal China masuk ke Perairan Natuna.
Melansir dari Kompas.com, kala itu pemerintah Indonesia berencana untuk menangkap kapal tersebut, namun tidak berjalan mulus.
• Susi Pudjiastuti Geram Kapal China Mendaulat Laut Natuna, Menhan Prabowo : Kita Cool Saja, Santai
Sebab, dalam proses penangkapan itu, kapal Coast Guard China ikut campur tangan dengan sengaja menabrak KM Kway Fey 10078.
Insiden tersebut merupakan pelanggaran pertama yang dilakukan oleh kapal Coast Guard China terhadap kedaulatan dan Yuridiksi di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen.
Konflik ini rupanya berlanjut di tahun 2017 saat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman meluncurkan peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) baru.
Dalam peta tersebut, menitikberatkan peta perbatasan laut Indonesia dengan negara lainnya.

Selain itu, nama Laut China Selatan juga diganti menjadi Laut Natuna Utara.
Adapun, langkah tersebut dilakukan demi menciptakan kejelasan hukum di laut serta mengamankan ZEE milik Indonesia.
Namun, penamaan tyersebut dilakukan di wilayah yuridiksi laut Indonesia dan bukan wilayah Laut China Selatan secara keseluruhan.
Kemudian, pada 19 Desember 2019 lalu, kapal-kapal asing penangkap ikan milik CHina kembali memasuki wilayah Peraian Natuna.
• Viral Video Kepanikan Warga karena Air Laut di Bali Dikabarkan Surut, Ini Penjelasan BPBD
Mereka melanggar ZEE Indonesia dengan melakukan kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF).
Selain itu, Coast Guard China juga dinyatakan telah melanggar kedaulatan di Perairan Natuna.
Terkait masalah tersebut pihak pemerintah, melalui Kementerian Luar Negeri, bahkan telah melayangkan nota protes resmi dan memanggil Dubes China untuk Indonesia di Jakarta.