Viral Hari Ini

Peserta BPJS Lemas Lihat Tagihan Rumah Sakit Capai 37Juta, Bersyukur saat Perhatikan Nota Jadi Rp 0

Curhatan seorang peserta BPJS Kesehatan bernama Terry Perdanawati mendadak menjadi viral di media sosial.

Penulis: Salma Fenty | Editor: Asytari Fauziah
TribunMataram Kolase/ Twitter
Peserta BPJS Kesehatan Lemas Lihat Tagihan Rumah Sakit Capai 37,5 Juta, Bersyukur saat Perhatikan Nota Jadi Rp 0 

Tangkapan layar yang tertulis tersebut berbunyi:

Sebuah tangkapan layar tentang BPJS memotong otomatis saldo rekening tanpa ijin tersebar di media sosial(Screen Shot Facebook)
Sebuah tangkapan layar tentang BPJS memotong otomatis saldo rekening tanpa ijin tersebar di media sosial(Screen Shot Facebook) ( )

 Cara Mudah Mengatur Keuangan saat Biaya Iuran BPJS Kesehatan Naik 100% di Tahun 2020

“Percayalah…

255.000 itu saya nggak melakukan transaksi apa apaz terus tiba2 kedebet 255.000

Lah kok bisa???

Setelah telp ke customer care jawaban nya enteng…

Bapak punya BPJS??

Iya buk…

Sekarang auto debet Bapak…

Nah kan mampus habis itu dah…

Ngambil paksa tanpa ijin pula…

Sekarang belum naek…

Tahun 2020, 1 bulan nya 2x lipat itu terus auto debet, dimatikan pun tak bisa…”

 Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Jelang Naiknya Tarif Iuran Mulai 2020

Dalam tangkapan layar yang tersebar juga ditunjukkan print struk bank yang menunjukkan 5 mutasi terakhir.

Terkait hal tersebut Kompas.com menghubungi Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Ma’ruf.

Menurut Iqbal tidaklah mungkin peserta yang menunggak BPJS rekeningnya bisa terpotong otomatis tanpa peserta mendaftarkan akun rekening banknya sebagai rekening autodebet untuk pembayaran BPJS.

“Untuk mengaktifkan layanan autodebet, harus ada persetujuan tertulis (surat kuasa) dari peserta JKN-KIS yang bersangkutan,” kata Iqbal saat dihubungi Senin (25/11/2019)

Hal tersebut menurutnya berlaku untuk calon peserta JKN-KIS yang baru akan mendaftar maupun peserta JKN-KIS yang sudah terdaftar.

“Jadi tidak benar jika otomatis digunakan layanan autodebit tanpa persetujuan tertulis jadi peserta,” ujar dia lagi.

 SAH! Jokowi Resmi Teken Perpres, Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Naik di 2020, Ini Besarannya

Lebih lanjut Iqbal menegaskan, BPJS kesehatan merupakan lembaga pemerintah yang senantiasa patuh pada regulasi yang ada.

"Sehingga tidaklah mungkin ada kebijakan tanpa merujuk regulasi yang berlaku," ucapnya.

Jika seorang peserta BPJS memiliki keluhan maupun pertanyaan, Iqbal mengatakan masyarakat bisa menghubungi care center di 1500400, mention ke akun media sosial BPJS Kesehatan, ataupun datang ke kantor cabang.

Terkait dengan aturan autodebit BPJS, Iqbal mengatakan bagi peserta baru mandiri sekarang terdapat aturan, yakni salah satu syarat pembuatan BPJS adalah peserta wajib untuk mendaftarkan rekeningnya untuk autodebit setiap bulan.

Hal itu menurutnya sesuai dengan peraturan BPJS Kesehatan No. 6 tahun 2018.

Adapun tujuannya adalah untuk memastikan status peserta senantiasa aktif sehingga dapat terlindungi oleh Jaminan Kesehatan jika sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan. (Kompas.com/ Nur Rohmi Aida)

Sumber : https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/26/060000865/viral-rekening-terpotong-otomatis-tanpa-izin-ini-kata-bpjs-kesehatan?page=all#page2

Sumber: Tribun Mataram
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved