Babak Baru Gugatan 2 Mahasiswa Minta Jokowi Ditilang karena Tak Nyalakan Lampu saat Naik Motor
Hal ini merupakan kelanjutan dari tuntutan yang diajukan dua mahasiswa UKI yang memprotes tidak ditilangnya Jokowi meski tak menyalakan lampu.
TRIBUNMATARAM.COM - Babak baru gugatan mahasiswa terhadap Presiden Jokowi yang tidak ditilang meski tak menyalakan lampu saat berkendara.
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menggelar sidang uji materi terhadap Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Selasa (4/2/2020).
Hal ini merupakan kelanjutan dari tuntutan yang diajukan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang memprotes tidak ditilangnya Jokowi meski tak menyalakan lampu.
Agenda sidang ialah pemeriksaan pendahuluan.
Perkara ini dimohonkan oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) bernama Eliadi Hulu dan Ruben Saputra.
• Protes Jokowi Tak Ditilang saat Berkendara Tanpa Lampu Menyala, 2 Mahasiswa UKI Gugat MK
Mereka menilai, aturan wajib menyalakan lampu motor di siang hari yang dimuat dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak berjalan adil.

Pasalnya, pada Juli 2019, Eliadi dikenai sanksi tilang oleh pihak kepolisian karena tak menyalakan lampu motor. Padahal, saat itu, Eliadi berkendara pada pukul 09.00 WIB yang menurut dia waktu tersebut masih tergolong pagi hari.
Eliadi membandingkan dengan aktivitas Presiden Joko Widodo pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB.
Kala itu, Jokowi mengendarai motor di Jalan Jenderal Sudirman, Kebon Nanas, Tangerang, Banten, dengan kondisi lampu motor yang mati.
Ia dan Ruben menilai perlakuan tersebut tidak adil di mata hukum.
• Ahok Tanggapi Sindiran Jokowi karena Tak Hadir di Perayaan Imlek Meski Sudah Jadi Komut Pertamina
Sama di mata hukum
Eliadi Hulu dan Ruben Saputra menilai, tak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo tak menyalakan lampu motor saat berkendara di jalan.
Jika menggunakan prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law), seharusnya, Jokowi ditilang oleh pihak kepolisian karena dinyatakan melanggar Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU Lalu Lintas.
"Tidak ada alasan untuk (Jokowi) tidak menyalakan (lampu), harus menyalakan seharusnya," kata Eliadi usai persidangan pendahuluan uji materi Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).
Eliadi mengatakan, pada saat Jokowi berkendara menggunakan motor, yang bersangkutan tengah berkampanye jelang Pemilu 2019.