Babak Baru Gugatan 2 Mahasiswa Minta Jokowi Ditilang karena Tak Nyalakan Lampu saat Naik Motor

Hal ini merupakan kelanjutan dari tuntutan yang diajukan dua mahasiswa UKI yang memprotes tidak ditilangnya Jokowi meski tak menyalakan lampu.

(Fabian Januarius Kuwado)
Presiden Joko Widodo berjaket merah menunggangi motor barunya bergaya tracker menuju Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Minggu (4/11/2018). 

Oleh karenanya, ia ragu bahwa hak-hak istimewa presiden melekat di diri Jokowi pada saat itu.

Namun, baik sebagai presiden ataupun calon presiden petahana, menurut Eliadi, seharusnya Jokowi tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang mewajibkan seseorang menyalakan lampu ketika berkendara di siang hari atau dalam keadaan tertentu.

Atau, jikapun Jokowi tak menyalakan lampu, seharusnya polisi menyatakan Jokowi melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Saya pikir kita harus tetap mengedepankan asas equality before the law, artinya bahwa apabila kita memang telah melanggar hukum maka kita harus ditilang ataupun kita harus diberikan sanksi," ujar Eliadi.

Berikan contoh

Eliadi Hulu dan Ruben Saputra menyayangkan Presiden Joko Widodo tak menyalakan lampu saat motor saat berkendara di Jalan Jenderal Sudirman, Kebon Nanas, Tangerang, Banten, pada 4 November 2018.

100 Hari Kepemimpinan Jokowi & Maruf Amin, Gebrakan Para Menteri yang Menuai Pro dan Kontra

Menurut mereka, sebagai kepala negara, Jokowi harus menjadi contoh yang baik bagi warganya.

Jokowi seharusnya mengikuti aturan untuk menyalakan lampu kendaraan bermotor, atau, jika ketentuan itu dilanggar, Presiden harus menerima sanksi yang diberlakukan pada warga negara lainnya.

"Seharusnya Pak Presiden memberikan contoh kepada masyarakatnya bahwa ini loh saya, presiden saja saya taat akan hukum walaupun saya memang melakukan pelanggaran tetapi kemudian saya menerima sanksi yang diberikan oleh petugas kepolisian," ujar Eliadi.

Eliadi menambahkan, seandainya prinsip persamaan di depan hukum itu diterapkan, masyarakat justru akan lebih mengapresiasi Jokowi dan lembaga kepolisian.

"Kami mengapresiasi kinerja dari Pak Polisi apabila memang pada saat itu Pak Jokowi benar-benqr ditilang. Tapi kan kemudian tidak dilakukan penilangan. Ini yang cukup kita sesalkan," kata dia.

Bertentangan dengan UUD

Lewat permohonannya, Eliadi dan Ruben meminta MK menyatakan Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Keduanya juga meminta Mahkamah untuk menyatakan dua pasal tersebut, sepanjang frasa "pada siang hari", tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

Atau, jika MK berpendapat lain, Eliadi dan Ruben meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut sesuai dengan UUD 1945 sepanjang frasa "pagi hari" diubah menjadi "sepanjang hari".

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved