Viral Hari Ini

Pasien BPJS Kelas 3 Meninggal setelah Ditelantarkan Picu Kemarahan DPRD Lampung, RS Membantah

Kekecewaan akan penanganan pasien kondisi kritis hingga meninggal dunia membuat Kepala Ombudsman Provinsi Lampung mengambil tindakan tegas.

Facebook tangkap layar
pasien bpjs kelas 3 meninggal diduga ditelantarkan 

Hingga Senin (10/2/2020) pukul 14.00 WIB, dokter yang menangani mengatakan Rezky harus dirawat di ruang rawat khusus penyakit dalam.

“Udah tau ini penyakit dalam, kenapa nggak dari kemarin? Kenapa jadi pembiaran? Nunggu kayak gini (kritis) baru dipindahkan?” kata Lilik.

Lilik makin kecewa setelah Rezky dibawa ke ruang penyakit dalam.

“Mau masuk kamar ini penuh, kamar itu penuh, ternyata belum disiapkan, masih dicari-cari? Kayak dipingpong cari ruangan,” kata Lilik.

Sementara itu, Direktur Pelayanan RSAM Pad Dilangga membantah tuduhan tersebut.

Pasalnya, pasien ini sudah dirawat di IGD dan telah dikonsultasikan kepada Dokter Riki untuk ditransfusi darah sebanyak dua kantong serta trombosit 10 kantong.

 Rincian Besaran Tarif Iuran BPJS Terbaru yang Mulai Berlaku Hari Ini, Naik Sampai 2 Kali Lipat

“Dokter Riki sudah mengedukasi keluarga pasien kondisi pasien sangat serius dan akan dipindahkan ke ruangan rawat khusus penyakit dalam,” kata Pad Dilangga.

Diberitakan sebelumnya, sebuah momen yang diduga penelantaran pasien di Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSAM) Bandar Lampung menjadi viral di media sosial.

Peristiwa itu viral setelah sebuah video amatir diunggah akun Facebook Agus Rahmat Suhada di @TVTIADATARA pada Senin (10/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam video itu disebutkan, peristiwa terjadi di selasar RS Abdul Moeloek (RSAM) Lampung. (Sosok.id/*)

Sumber : https://sosok.grid.id/read/412022208/viral-peserta-bpjs-kelas-3-meninggal-dunia-gegara-ditelantarkan-rumah-sakit-ditempatkan-di-ruangan-kotor-keluarga-kami-sadar-diri-kami-bersihin-sendiri?page=all

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved