Tragedi Susur Sungai
Selamat dari Tragedi Susur Sungai, Tita Sempat Dengar Peringatan Warga, Kakak Pembina Jawab Ketus
Tita, demikian sapaan gadis itu, mengaku mendengar warga memperingatkan pembina Pramuka sebelum susur Sungai Sempor berlangsung.
Polisi telah menetapkan satu orang pembina sekaligus guru SMPN 1 Turi berinisial IYA sebagai tersangka.
Ia disebut menjadi penginisiasi kegiatan tersebut. Namun, saat susur sungai berlangsung, IYA diketahui meninggalkan lokasi.
"Satu pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor.
Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka," demikian dikutip dari akun Twitter Polda DIY, @PoldaJogja.
IYA dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia.
Polisi juga menjerat IYA dengan Pasal 360 KUHP mengenai Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Luka-luka.
Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Kompas.com/ Editor : Pythag Kurniati)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sempat Diperingatkan Warga Tak Susur Sungai, Pembina Jawab "Kalau Mati di Tangan Tuhan""

Khoirunnisa Jadi Korban Meninggal Tragedi Susur Sungai, Dimakamkan Tepat di Hari Ulang Tahunnya
Tanah pusara di pemakaman Dusun Karanggawang, Girikerto, Turi, Sleman itu masih merah dan basah.
Bunga-bunga segar tertabur di atasnya.
Sebuah papan bertuliskan 'Khoirunnisa Nur Cahyani Binti Dwi M Dedi S. Lahir 22-2-2007. Wafat 21-2-2020' berdiri di pusara tersebut.
Beberapa keluarga dan kerabat berkeliling di sekitar makam, Sabtu (22/2/2020).
Air mata tak kuasa meleleh. Sebab keluarga tak menyangka Khoirunnisa akan pergi dan dimakamkan secepat itu, tepat di hari ia bertambah usia.
• Pembina Pramuka sekaligus Guru SMPN 1 Turi Ditetapkan Tersangka Susur Sungai yang Tewaskan 9 Murid
Ulang tahun

Khoirunnisa adalah putri dari Dedi Sukmana. Gadis itu lahir 22 Februari 2007.