Virus Corona
Virus Corona Masuk ke Indonesia, Ini Penanganan yang Tepat Menurut Ahli Medis dari PDEI dan MHKI
Seiring perkembangan penyebaran virus Corona di Indonesia tersebut, ahli medis merekomendasikan beberapa hal mengenai penanganan Covid-19.
TRIBUNMATARAM.COM - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengumumkan adanya pasien yang didiagnosa positif terinfeksi virus corona atau Covid-19.
Seiring perkembangan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia tersebut, organisasi-organisasi ahli medis merekomendasikan beberapa hal mengenai penanganan Covid-19 untuk masyarakat.
Di antara kedua organisasi tersebut adalah Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) dan Masyarakat Hukum Kedokteran Indonesia (MHKI).
Ketua MHKI, dr Mahes Paranadipa MH juga menyampaikan pernyataan rekomendasi MKHI mengenai penangangan Covid-19 di Indonesia.
• Virus Corona Disebut Sudah Mulai Jinak, Namun Ada Kekhawatiran Baru yang Muncul Setelahnya
MHKI membagi penangangan Covid-19 menjadi dua bagian yaitu terkait privasi pasien dan juga panic buying yang dilakukan banyak masyarakat saat ini.
Menjaga privasi pasien Covid-19

Pasien terinfeksi virus corona atau Covid-19 memiliki hak privasi dan kerahasiaan karena menjadi Hak Asasi, serta diatur dalam UU no 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU no 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Sementara, data yang dapat disampaikan ke publik adalah berupa jenis kelamin pasien, umur pasien, jumlah pasien yang dirawat, jumlah pasien sembuh dan jumlah pasien meninggal.
Jika hak privasi pasien ini tidak dijaga, maka akan dikenakan sanki hukum membuka rahasia pasien ke publik sesuai pasal 322 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.
• Berhasil Sembuh, Kim Beri Pesan Semangat: Virus Corona Bisa Dikalahkan, Saya Sudah Sepenuhnya Pulih
Serta, pasal 79 UU no 29 tahun 2004 yaitu dengan ancaman penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Sanksi penimbunan dan permainan harga barang
Hal lain yang saat ini juga terjadi di berbagai wilayah karena wabah virus corona ini adalah panic buying, di mana orang berusaha membeli dan menimbun barang karena takut stok barang habis saat wabah menyebar di lingkungannya.
Di antara kebutuhan utama yang diburu saat wabah Corona ini melanda adalah masker dan hand sanitizer.
"Masker dan hand sanitizer tidak hanya dibutuhkan pada kasus wabah Covid-19 saja, banyak kondisi saat ini yang membutuhkan pemakaian masker dan hand sanitizer," kata Mahes.
Tidak hanya menimbun barang, ada saja orang yang sengaja memainkan harga barang, di mana mereka akan menjual barang dengan harga mahal saat stok di pasaran menipis atau habis.
Namun perlu diketahui, ada sanksi hukum yang dapat dikenakan bagi penimbun dan pemain harga barang kebutuhan adalah sesuai Pasal 107 UU no 7 tahun 2004 tentang Perdagangan.
• Enggan Salaman dan Cipika-cipiki Gegara Virus Corona, Ashanty Bingung Disemprot Sombong & Jijik
Pasal tersebut berbunyi, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, maka akan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 Miliar.
Senada dengan itu, secara sederhananya Ketua Pengurus Pusat PDEI, dr Moh Adib Khumaidi SpOT, menyampaikan pernyataan rekomendasi dari PDEI yaitu sebagai berikut:
- Distribusi masker harus diambil alih oleh pemerintah dan disediakan gratis oleh pemerintah di tempat dan fasilitas publik.
- Harus ada penyediaan sabun cuci tangan dan atau hand sanitizer di tempat dan fasilitas publik.
- Pembelian bahan makanan di supermarket harus ada pembatasan.
- Semua stakeholder bangsa harus terlibat karena Covid-19 bukan tanggungjawab sektor kesehatan saja. (Kompas.com/ Ellyvon Pranita/ Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas)
dengan judul "Penanganan Corona di Indonesia, Ini Rekomendasi PDEI dan MHKI"

Pemerintah Dinilai Kurang Memberi Informasi Soal Virus Corona Jadi Penyebab Kepanikan Masyarakat
Kepala Lembaga Biologi Mokuler Eijkman, Amin Soebandrio menilai, kepanikan masyarakat terkait kasus pasien positif virus corona terjadi akibat informasi yang kurang jelas dari pemerintah.
"Ketika diumumkan ada positif, maka masyarakat seolah-olah seperti dihentakan dan pemerintah belum sempat memberikan informasi yang jelas sehingga semua masyarakat menganggap ini situasi tidak menentu," ujar Amin dalam diskusi Satu Meja di KompasTV, Rabu (4/3/2020) malam.
• POPULER Sekolah Internasional Diliburkan 2 Minggu karena Salah Satu Guru Terindikasi Virus Corona
Amin mengatakan, ketika informasi yang diumumkan kurang jelas, reaksi masyarakat adalah mencoba mengamankan diri.
Akibatnya, timbul kepanikan di tengah masyarakat dengan berbondong-bondong membeli masyarakat hingga kebutuhan makanan.
"Mereka merasa, 'besok gimana, ya?'," terang Amin.
Di sisi lain, Amin menyakini masyarakat telah lama mengikuti perkembangan pemberitaan mengenai informasi corona.
Menurutnya, masyarakat telah merasa was-was apakah kasus corona juga akan terjadi di Indonesia.

Hal itu juga yang dipertanyakan dunia internasional yang skeptis ketika belum ditemukan satu pun kasus positif corona di Indonesia.
"Di pihak lain, Kemenkes sudah memeriksa sekian ratus sampel dari suspect (corona), ternyata masih negatif.
Berita di luar negeri demikian kerasnya seolah menuntut Indonesia harus ada karena menurut prediksi ahli itu tidak mungkin Indonesia tidak ada," kata dia.
• Enggan Salaman dan Cipika-cipiki Gegara Virus Corona, Ashanty Bingung Disemprot Sombong & Jijik
Diberitakan, Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya dua orang di Indonesia yang positif terjangkit virus corona.
Menurut Jokowi, dua warga negara Indonesia (WNI) tersebut sempat kontak dengan warga negara Jepang yang datang ke Indonesia.
Warga Jepang itu terdeteksi virus corona setelah meninggalkan Indonesia dan tiba di Malaysia. Tim Kemenkes pun melakukan penelusuran.
• 2 Pasien Positif Corona Justru Tahu dari Jokowi, Pihak Rumah Sakit Jelaskan Alasannya
Menurut Jokowi, warga Jepang itu baru terdeteksi virus corona setelah meninggalkan Indonesia. Dia dideteksi saat berada di Malaysia.
Setelah mendapat kabar itu, pemerintah kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Pasien 1 dan Pasien 2 yang kemudian dinyatakan positif corona.
Dengan pengumuman ini, maka untuk kali pertama ada penemuan orang yang terjangkit virus corona di Indonesia.
Beberapa waktu lalu diberitakan, ada sejumlah WNI yang terjangkit virus corona, tetapi mereka berada di luar Tanah Air.
• Pasien Positif Corona Tak Tahu Dirinya Terinfeksi sampai Jokowi Umumkan, Pemerintah Langgar Aturan?
Misalnya, seorang perempuan WNI yang berada di Singapura. Dia diketahui sebagai WNI pertama yang terjangkit virus corona saat bekerja sebagai pramuniaga di Negeri Singa.
Perempuan itu belum pernah ke China. Dia diduga terjangkit virus corona dari sejumlah wisatawan yang datang ke toko tempat dia bekerja.
Kasus berikutnya adalah setidaknya sembilan WNI yang terjangkit virus corona saat bekerja sebagai awak kapal pesiar Diamond Princess. (Kompas.com/ Achmad Nasrudin Yahya/ Kristian Erdianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepanikan Masyarakat soal Virus Corona akibat Informasi yang Kurang Jelas dari Pemerintah"