Virus Corona

Virus Corona Masuk ke Indonesia, Ini Penanganan yang Tepat Menurut Ahli Medis dari PDEI dan MHKI

Seiring perkembangan penyebaran virus Corona di Indonesia tersebut, ahli medis merekomendasikan beberapa hal mengenai penanganan Covid-19.

Editor: Asytari Fauziah
Pixabay/surya/Irwan Syairwan, Twitter @bananahoe
Viral chat WhatsApp diduga dari pasien positif virus corona di Depok 

TRIBUNMATARAM.COM Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengumumkan adanya pasien yang didiagnosa positif terinfeksi virus corona atau Covid-19.

Seiring perkembangan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia tersebut, organisasi-organisasi ahli medis merekomendasikan beberapa hal mengenai penanganan Covid-19 untuk masyarakat.

Di antara kedua organisasi tersebut adalah Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) dan Masyarakat Hukum Kedokteran Indonesia (MHKI).

Ketua MHKI, dr Mahes Paranadipa MH juga menyampaikan pernyataan rekomendasi MKHI mengenai penangangan Covid-19 di Indonesia.

Virus Corona Disebut Sudah Mulai Jinak, Namun Ada Kekhawatiran Baru yang Muncul Setelahnya

MHKI membagi penangangan Covid-19 menjadi dua bagian yaitu terkait privasi pasien dan juga panic buying yang dilakukan banyak masyarakat saat ini.

Menjaga privasi pasien Covid-19

Permintaan dari diduga pasien positif Corona Depok via WhatsApp viral.
Permintaan dari diduga pasien positif Corona Depok via WhatsApp viral. (TribunMataram Kolase/ Twitter @bananahoe/ ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Pasien terinfeksi virus corona atau Covid-19 memiliki hak privasi dan kerahasiaan karena menjadi Hak Asasi, serta diatur dalam UU no 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU no 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Sementara, data yang dapat disampaikan ke publik adalah berupa jenis kelamin pasien, umur pasien, jumlah pasien yang dirawat, jumlah pasien sembuh dan jumlah pasien meninggal.

Jika hak privasi pasien ini tidak dijaga, maka akan dikenakan sanki hukum membuka rahasia pasien ke publik sesuai pasal 322 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.

Berhasil Sembuh, Kim Beri Pesan Semangat: Virus Corona Bisa Dikalahkan, Saya Sudah Sepenuhnya Pulih

Serta, pasal 79 UU no 29 tahun 2004 yaitu dengan ancaman penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Sanksi penimbunan dan permainan harga barang

Hal lain yang saat ini juga terjadi di berbagai wilayah karena wabah virus corona ini adalah panic buying, di mana orang berusaha membeli dan menimbun barang karena takut stok barang habis saat wabah menyebar di lingkungannya.

Di antara kebutuhan utama yang diburu saat wabah Corona ini melanda adalah masker dan hand sanitizer.

"Masker dan hand sanitizer tidak hanya dibutuhkan pada kasus wabah Covid-19 saja, banyak kondisi saat ini yang membutuhkan pemakaian masker dan hand sanitizer," kata Mahes.

Tidak hanya menimbun barang, ada saja orang yang sengaja memainkan harga barang, di mana mereka akan menjual barang dengan harga mahal saat stok di pasaran menipis atau habis.

Namun perlu diketahui, ada sanksi hukum yang dapat dikenakan bagi penimbun dan pemain harga barang kebutuhan adalah sesuai Pasal 107 UU no 7 tahun 2004 tentang Perdagangan.

Enggan Salaman dan Cipika-cipiki Gegara Virus Corona, Ashanty Bingung Disemprot Sombong & Jijik

Pasal tersebut berbunyi, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, maka akan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 Miliar.

Senada dengan itu, secara sederhananya Ketua Pengurus Pusat PDEI, dr Moh Adib Khumaidi SpOT, menyampaikan pernyataan rekomendasi dari PDEI yaitu sebagai berikut:

  1. Distribusi masker harus diambil alih oleh pemerintah dan disediakan gratis oleh pemerintah di tempat dan fasilitas publik.
  2. Harus ada penyediaan sabun cuci tangan dan atau hand sanitizer di tempat dan fasilitas publik.
  3. Pembelian bahan makanan di supermarket harus ada pembatasan.
  4. Semua stakeholder bangsa harus terlibat karena Covid-19 bukan tanggungjawab sektor kesehatan saja. (Kompas.com/ Ellyvon Pranita/ Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas)

 dengan judul "Penanganan Corona di Indonesia, Ini Rekomendasi PDEI dan MHKI"

Petugas apotek memasang tanda stok masker habis, di kawasan pusat penjualan obat-obatan dan alat kesehatan Tarandam, Padang, Sumatera Barat, Selasa (3/3/2020). Petugas apotek mengaku stok masker dan Hand Sanitizer sudah habis sejak Senin (2/3/2020) menyusul wabah virus Corona 19 yang mulai masuk Indonesia.
Petugas apotek memasang tanda stok masker habis, di kawasan pusat penjualan obat-obatan dan alat kesehatan Tarandam, Padang, Sumatera Barat, Selasa (3/3/2020). Petugas apotek mengaku stok masker dan Hand Sanitizer sudah habis sejak Senin (2/3/2020) menyusul wabah virus Corona 19 yang mulai masuk Indonesia. (ANTARA FOTO/IGGOY EL FITRA via Kompas.com)

Pemerintah Dinilai Kurang Memberi Informasi Soal Virus Corona Jadi Penyebab Kepanikan Masyarakat

Kepala Lembaga Biologi Mokuler Eijkman, Amin Soebandrio menilai, kepanikan masyarakat terkait kasus pasien positif virus corona terjadi akibat informasi yang kurang jelas dari pemerintah.

"Ketika diumumkan ada positif, maka masyarakat seolah-olah seperti dihentakan dan pemerintah belum sempat memberikan informasi yang jelas sehingga semua masyarakat menganggap ini situasi tidak menentu," ujar Amin dalam diskusi Satu Meja di KompasTV, Rabu (4/3/2020) malam.

 POPULER Sekolah Internasional Diliburkan 2 Minggu karena Salah Satu Guru Terindikasi Virus Corona

Amin mengatakan, ketika informasi yang diumumkan kurang jelas, reaksi masyarakat adalah mencoba mengamankan diri.

Akibatnya, timbul kepanikan di tengah masyarakat dengan berbondong-bondong membeli masyarakat hingga kebutuhan makanan.

"Mereka merasa, 'besok gimana, ya?'," terang Amin.

Di sisi lain, Amin menyakini masyarakat telah lama mengikuti perkembangan pemberitaan mengenai informasi corona.

Menurutnya, masyarakat telah merasa was-was apakah kasus corona juga akan terjadi di Indonesia.

Warga membeli masker di salah satu toko alat kesehatan di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Selasa (3/3/2020). Isu merebaknya wabah Corona di Indonesia menyebabkan penjualan masker di Pasar Pramuka meningkat tajam meski dalam sepekan harga melambung tinggi. Harga masker di pasar ini dibanderol Rp65.000-Rp1,5 juta per boks, naik tajam dari harga sebelum isu Corona menyebar, yakni Rp20.000 hingga Rp150 ribu per boks. Harga masker yang naik tajam adalah jenis N-95 karena kualitas bagus dan stok di pemasok semakin langka. Tribunnews/Jeprima
Warga membeli masker di salah satu toko alat kesehatan di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Selasa (3/3/2020). Isu merebaknya wabah Corona di Indonesia menyebabkan penjualan masker di Pasar Pramuka meningkat tajam meski dalam sepekan harga melambung tinggi. Harga masker di pasar ini dibanderol Rp65.000-Rp1,5 juta per boks, naik tajam dari harga sebelum isu Corona menyebar, yakni Rp20.000 hingga Rp150 ribu per boks. Harga masker yang naik tajam adalah jenis N-95 karena kualitas bagus dan stok di pemasok semakin langka. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Hal itu juga yang dipertanyakan dunia internasional yang skeptis ketika belum ditemukan satu pun kasus positif corona di Indonesia.

"Di pihak lain, Kemenkes sudah memeriksa sekian ratus sampel dari suspect (corona), ternyata masih negatif.

Berita di luar negeri demikian kerasnya seolah menuntut Indonesia harus ada karena menurut prediksi ahli itu tidak mungkin Indonesia tidak ada," kata dia.

 Enggan Salaman dan Cipika-cipiki Gegara Virus Corona, Ashanty Bingung Disemprot Sombong & Jijik

Diberitakan, Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya dua orang di Indonesia yang positif terjangkit virus corona.

Menurut Jokowi, dua warga negara Indonesia (WNI) tersebut sempat kontak dengan warga negara Jepang yang datang ke Indonesia.

Warga Jepang itu terdeteksi virus corona setelah meninggalkan Indonesia dan tiba di Malaysia. Tim Kemenkes pun melakukan penelusuran.

 2 Pasien Positif Corona Justru Tahu dari Jokowi, Pihak Rumah Sakit Jelaskan Alasannya

Menurut Jokowi, warga Jepang itu baru terdeteksi virus corona setelah meninggalkan Indonesia. Dia dideteksi saat berada di Malaysia.

Setelah mendapat kabar itu, pemerintah kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Pasien 1 dan Pasien 2 yang kemudian dinyatakan positif corona.

Dengan pengumuman ini, maka untuk kali pertama ada penemuan orang yang terjangkit virus corona di Indonesia.

Beberapa waktu lalu diberitakan, ada sejumlah WNI yang terjangkit virus corona, tetapi mereka berada di luar Tanah Air.

 Pasien Positif Corona Tak Tahu Dirinya Terinfeksi sampai Jokowi Umumkan, Pemerintah Langgar Aturan?

Misalnya, seorang perempuan WNI yang berada di Singapura. Dia diketahui sebagai WNI pertama yang terjangkit virus corona saat bekerja sebagai pramuniaga di Negeri Singa.

Perempuan itu belum pernah ke China. Dia diduga terjangkit virus corona dari sejumlah wisatawan yang datang ke toko tempat dia bekerja.

Kasus berikutnya adalah setidaknya sembilan WNI yang terjangkit virus corona saat bekerja sebagai awak kapal pesiar Diamond Princess. (Kompas.com/ Achmad Nasrudin Yahya/ Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepanikan Masyarakat soal Virus Corona akibat Informasi yang Kurang Jelas dari Pemerintah"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved