Virus Corona
Jokowi Resmi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat, Minta Pemda Tak Ambil Kebijakan Sendiri
Ia mengimbau agar pemerintah daerah juga berpegang pada Keputusan Presiden yang telah ditandatangani ini.
TRIBUNMATARAM.COM - Setelah merencanakan adanya status darurat sipil, Presiden Joko Widodo terlebih dahulu menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat di Indonesia.
Keputusan ini diambil atas dampak pandemi virus corona Covid-19 yang semakin parah.
Dalam keputusan status darurat kesehatan masyarakat ini, Jokowi berharap pemerintah daerah tak serta merta mengambil keputusan sendiri dalam menghadapi wabah.
Ia mengimbau agar pemerintah daerah juga berpegang pada Keputusan Presiden yang telah ditandatangani ini.
• Mekanisme Rencana Darurat Sipil yang Disampaikan Jokowi untuk Hadapi Penyebaran Virus Corona
• Saat Presiden Jokowi Ungkap Rencana Status Darurat Sipil dalam Menghadapi Wabah Covid-19
"Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
Presiden Jokowi mengaku, sudah menandatangi Keputusan Presiden tentang kedaruratan kesehatan masyarakat.

Ia juga menegaskan, opsi yang dipilih pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 adalah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB).
Pemerintah menjadikan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar hukum.
Oleh karena itu, Jokowi meminta pemerintah daerah berpegang pada aturan yang telah diterbitkan.
"Tidak membuat kebijakan sendiri," kata dia.
Sampai Senin (30/3/2020) kemarin, ada 1414 kasus positif Covid-19 yang tersebar di 31 provinsi di Indonesia.
Dari angka tersebut, 75 orang dinyatakan sembuh dan 122 lainnya meninggal dunia. (Kompas.com/ Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat".

Rencana Jokowi Tetapkan Darurat Sipil
Ketika Presiden Joko Widodo akhirnya rencanakan darurat sipil untuk hadapi pandemi corona, bagaimana mekanismenya?
Presiden Jokowi akhirnya berencana menerapkan status darurat sipil dalam menghadapi wabah Covid-19 yang semakin melonjak di Indonesia.