Virus Corona

Presiden Jokowi Tegaskan Tak Akan Bebaskan Napi Koruptor di Tengah Wabah Virus Corona

Presiden Joko Widodo memastikan tak akan membebaskan narapidana koruptor sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.

Editor: Asytari Fauziah
Tangkapan Layar Kompas TV
Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah telah mengambil langkah-langkah serius dalam menangani sebaran virus corona (Covid-19). Di sisi lain, Jokowi mengaku tak ingin menciptakan kepanikan dan keresahan masyarakat. 

TRIBUNMATARAM.COM Presiden Joko Widodo memastikan tak akan membebaskan narapidana koruptor sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 akibat kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).

Jokowi mengatakan, pemerintah hanya membebaskan narapidana umum yang telah memenuhi syarat.

"Saya ingin sampaikan, napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini.

Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui sambungan konferensi video, Senin (6/4/2020).

Jubir Jokowi Ralat Pernyataan Siapa yang Terima Kelonggaran Kredit, Tak Cuma Keluarga Pasien Corona

Jokowi mengatakan, pembebasan narapidana umum juga dilakukan negara-negara lain untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 .

Namun, pembebasan para narapidana umum juga disertai dengan syarat dan pengawasan dari pemerintah.

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (Kompas.com)

"Seperti negara lain di Iran membabaskan 95.000, di Brazil 34.000 napi. Negara-negara lain juga.

Minggu lalu ada juga pembebasan napi karena memang lapas kita overkapasitas. Berisiko mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas kita," lanjut Jokowi.

Selain Memutus Rantai Covid-19, Ada Tujuan Lain Jokowi Hapus Ujian Nasional, Baik Untuk Pendidikan

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30.000 narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona.

Kebijakan Jokowi Soal Listrik Selama Wabah Corona, Ini Cara Cek Apakah Rumahmu Termasuk yang Gratis?

"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.

Di kemudian hari, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lapas.

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020). (Kompas.com/ Rakhmat Nur Hakim/ Diamanty Meiliana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Tegaskan Tak Bebaskan Koruptor di Tengah Pandemi Covid-19"

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Mahfud MD Tolak Wacana Yasonna Laoly Bebaskan Koruptor karena Covid 'Lebih Bagus Ketimbang di Rumah'

Wacana Menkumham Yasonna Laoly untuk membebaskan tahanan koruptor dibantah Menkopolhukam Mahfud MD.

Menurut keterangan Mahfud MD, posisi para koruptor di Lapas sudah lebih baik untuk mencegah corona dari pada di kediaman mereka.

Lebih lanjut, Mahfud MD merasa di dalam sel, para koruptor lanjut usia itu tetap bisa menjaga jarak satu sama lain.

Bagaimana pernyataan selengkapnya?

Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kembali menjadi perhatian publik.

 Tanggapi Yasonna soal Pembebasan Napi Koruptor, Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Pembebasan Bersyarat

 Daftar Nama Koruptor Versi ICW yang Berpeluang Bebas Berdasar Wacara Menkumham, Setya Novanto Masuk

Bagaimana tidak, ia berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Ia beralasan, napi koruptor dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Dengan revisi tersebut, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Mengenai hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara.

 

Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (3/1/2020).
Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (3/1/2020). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Ia menyatakan, ada dua alasan bagi Pemerintah untuk tidak memberikan remisi atau pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus korupsi dalam mencegah penularan Covid-19.

Salah satu alasan yang dia maksud adalah para napi koruptor sudah menempati sel-sel khusus yang tidak berhimpitan dengan narapidana lain.

Sehingga, mereka dinilai sudah menerapkan physical distancing untuk mencegah penularan Covid-19.

"Kalau (narapidana) tindak pidana korupsi itu sebenernya tidak uyug-uyugan juga sih, tempatnya mereka sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing ya," kata Mahfud, Sabtu (4/4/2020).

Menurut Mahfud, akan lebih baik bila para narapidana kasus korupsi diisolasi di lembaga pemasyarakatan (lapas), ketimbang diisolasi di rumah mereka masing-masing.

"Malah diisolasi di sana (lapas) lebih bagus ketimbang di rumah," tutur Mahfud.

Alasan kedua, pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi serta kejahatan luar biasa lainnya memang diatur berbeda dengan narapidana tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Mahfud menegaskan bahwa Pemerintah tidak mempunyai rencana merevisi PP tersebut seperti yang sempat dikemukakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Pada tahun 2015, presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012, jadi tidak ada sampai hari ini itu rencana memberi pembebasan bersyarat kepada napi koruptor," kata Mahfud. (TribunNewsmaker/ *)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Soal Pembebasan Koruptor karena Corona, Mahfud MD: Diisolasi di Lapas Lebih Bagus Ketimbang di Rumah.

dan di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Tegaskan Tak Akan Bebaskan Napi Koruptor Sebagai Upaya Cegah Penyebaran Wabah Virus Corona

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved