Ingat Kontroversi Wanita Bisa Hamil di Kolam Renang? Komisioner KPAI Terancam Dipecat Tidak Hormat

Kala itu, Sitti mengatakan jika perempuan bisa hamil saat berenang karena adanya hubungan tidak langsung dengan laki-laki.

(TRIBUNJAKARTA/Muhammad Rizki Hidayat)
Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, saat diwawancarai (21/2/2020). 

TRIBUNMATARAM.COM - Sempat menghebohkan dengan pernyataannya wanita bisa hamil di kolam renang, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) Sitti Hikmawatty diusulkan dipecat.

Nama Sitti Hikmawaty sempat menjadi buah bibir sekitar Februari 2020 silam dengan pernyataannya yang dianggap sembrono.

Kala itu, Sitti mengatakan jika perempuan bisa hamil saat berenang karena adanya hubungan tidak langsung dengan laki-laki.

Ia pun menjadi sorotan media kala itu, termasuk media luar negeri.

Viral Video Puluhan Bule di Bali Asyik Pesta di Tengah Corona, Undang DJ, Berkerumun di Kolam Renang

Berenang Tanpa Izin di Kolam Renang Hotel, Seorang Mahasiswa Tewas Tak Terselamatkan

Karena dianggap membuat malu, KPAI mengusulkan Sitti dipecat dari jabatannya secara tidak hormat.

Oleh Dewan Kode Etik KPAI, Sitti dinilai melanggar kode etik pejabat publik.

Hal ini berkaitan dengan pernyataan Sitti yang menyebut bahwa perempuan dapat hamil di kolam renang.

"Rapat Pleno KPAl memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Komisioner Terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia," kata Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna, dikutip dari salinan surat keputusan Dewan Etik KPAI nomor 01/DE/KPAI/111/2020 yang diterima Kompas.com, Kamis (23/4/2020).

Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, saat diwawancarai (21/2/2020). TRIBUNJAKARTA/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT(TRIBUNJAKARTA/Muhammad Rizki Hidayat)
Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, saat diwawancarai (21/2/2020). TRIBUNJAKARTA/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT(TRIBUNJAKARTA/Muhammad Rizki Hidayat) ()
Melalui rapat pleno, Dewan Etik KPAI menyimpulkan bahwa pernyataan Sitti mengenai kehamilan di kolam renang telah berdampak negatif tidak hanya pada diri Sitti pribadi, melainkan juga terhadap KPAI serta bangsa dan negara.

Pernyataan itu menimbulkan reaksi publik yang luas dari dalam maupun luar negeri, terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok.

Dalam serangkaian persidangan, Sitti dinilai tidak memberikan keterangan yang jujur di hadapan Dewan Etik perihal tidak adanya referensi maupun argumentasi ilmiah yang mendukung pernyataan tentang kehamilan di kolam renang.

Sitti juga disebut tidak bersedia dengan besar hati mengakui kesalahannya.

Dewan Etik pun menilai, Sitti telah menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai dengan bidang keahliannya.

"Komisioner terduga tetap tidak bersedia mengakui kesalahannya meskipun Dewan Etik telah berkali-kali memberikan kesempatan untuk itu," ujar Palguna.

"Ketidakbersediaan untuk mengakui kesalahan demikian merupakan pemberatan terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner terduga," lanjutnya.

Dewan Etik berpandangan, pelanggaran etik yang dilakukan Sitti disebabkan karena lemahnya kompetensi teknis, kompetensi etika, dan kompetensi kepemimpinan.

Padahal, ketiga kompetensi tersebut merupakan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang pejabat publik.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved