Pelaku Prank Sembako Isi Sampah Ferdian Paleka Masuk DPO, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Polisi mulai menetapkan Ferdian Paleka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan meminta masyarakat kooperatif melaporkan keberadaannya.

YouTube
ferdian paleka 

Apabila tidak, kita akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pimpinan, untuk mengungkap semua tindak pidana yang dilaporkan pada kita," tegas Galih.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pihaknya telah mendapatkan lokasi pelarian Ferdian Paleka dan rekannya.

"Dia di luar kota, sudah kita cek ada di Bogor, sekarang kita lagi kejar," kata Ulung saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung, Rabu (6/5/2020).

Ulung mengatakan, pihaknya akan segera menangkap Ferdian Paleka lantaran sudah banyak desakan dari masyarakat.

"Sekarang ini lagi proses dikejar, karena menjadi atensi juga dari masyarakat," ujarnya.

ferdian paleka
ferdian paleka (YouTube)

Bagi Sembako Isi Sampah

Meski namanya tak populer, Youtuber bernama Ferdian Paleka menjadi bulan-bulanan karena aksinya yang sangat tidak terpuji.

Ferdian baru-baru ini menyulut emosi massa lantaran membagikan sembako berisi sampah dan batu bata kepada para waria atau transpuan.

Hal itu dilakukannya demi membuat konten prank di akun Youtube-nya.

Mirisnya, Ferdian seolah bangga melakukan hal tersebut dan justru menikmati hujatan yang ia terima.

 YouTuber Ini Jadi Pasien Pertama Positif Virus Corona di NTT, Sudah Kontak dengan 60 Orang & 2 TNI

 POPULER Fakta Lengkap Raja Keraton Agung Sejagat, Penjual Angkringan yang Ingin Jadi YouTuber

Dalam sebuah video yang diunggah di akun YouTube-nya, Ferdian Paleka bersama dua temannya melakukan prank kepada waria di Bandung, Jawa Barat.

Ia membuat prank bermodus membagi-bagikan sembako kepada waria.

Alih-alih sembako, Ferdian Paleka dan dua temannya justru memasukkan sampah dan batu ke dalam dus mie instan.

Ia bahkan mengambil batu dan sampah di dalam tempat sampah untuk dimasukkan ke dus.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved