Ramadhan 2020

POPULER Larang Live Streaming Demi Salat Idul Fitri Berjamaah, MUI: Solusinya Bukan Virtual

Imbauan di rumah saja membuat banyak hal dilakukan secara online, namun MUI Larang salat idul fitri lewat live streaming, namun bukan itu solusinya.

Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Asytari Fauziah
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi Salat Idul Fitri Berjamaan 

Ia mengatakan jika penggunaan teknologi untuk beribadah diperbolehkan.

Namun salat berjamaah dengan menggunakan live streaming tak diperbolehkan.

Penyebabnya karena makmum dan imam berjauhan dan tak berkumpul di satu tempat.

Asrorun mengatakan MUI melalui fatwanya telah memberikan tuntunan ibadah salat Id bagi umat Islam di tengah pandemi corona ini.

Dalam fatwa MUI, umat Islam diperbolehkan salat Id berjamaah di rumah masing-masing.

"Kalau tadi yang disampaikan solat Idul Fitri virtual solusinya bukan itu. Kan pengennya tetap ada jalan keluar di tengah kondisi pandemi agar tetap bisa melaksanakan tujuan," ucapnya.

"Tetap harus memang melaksanakan, tapi solusi nya bukan dengan cara virtual, solusinya dengan solat jamaah di rumah," pungkas Asrorun.

 Bagaimana Hukum Salat Idul Fitri di Rumah? Lengkap dengan Niat dan Tata Cara Pelaksanaannya

Seperti diketahui, MUI mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri di saat pandemi Covid-19.

Sebelumnya, MUI menerbitkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Fatwa tersebut diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).

Dalam fatwa tersebut, terdapat tiga butir aturan melaksanakan salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.

Satu dari isi fatwa adalah memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah apabila berada di daerah yang rawan penyebaran Covid-19.

Namun, jika berada dalam kawasan yang bebas Covid-19 dan daerah yang kurva penyebaran Covid-19 menurun, diperbolehkan mengadakan salat Idul Fitri di tanah lapang atau masjid.

Pelaksanaan salat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.

Idul Fitri 1441 Hijriah
Idul Fitri 1441 Hijriah (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Dalam fatwa, MUI memperbolehkan umat Islam di Indonesia menyelenggarakan salat Idul Fitri jika berada di daerah yang kurva penyebaran Covid-19 menurun atau bebas Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved