Pembatalan Ibadah Haji
Pembatalan Ibadah Haji Diputuskan, Pemerintah Akan Kembalikan Uang kepada Calon Jamaah
Sebagai tindak lanjut pembatalan ibadah haji, pemerintah akan segera mengembalikan biaya calon jamaah.
TRIBUNMATARAM.COM - Pemberangkatan ibadah haji resmi diberangkatkan, biaya akan dikembalikan.
Sebagai tindak lanjut pembatalan ibadah haji, pemerintah akan segera mengembalikan biaya calon jamaah.
Seberti diketahui, pandemi Covid-19 membuat ibadah haji terpaksa dibatalkan.
Menteri Agama Fahrul Razi mengatakan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 akan dikembalikan kepada calon jemaah haji.
• Tak Terkecuali, Pembatalan Ibadah Haji 2020 Berlaku untuk Semua WNI Jamaah Umum hingga Visa Undangan
• BREAKING NEWS: Pemerintah Putuskan Ibadah Haji 1441 H Dibatalkan karena Adanya Pandemi Virus Corona
Hal ini disampaikan usai Pemerintah mengumumkan pembatalan pelaksanaan haji akibat pandemi covid-19.
Fahrul Razi menyampaikan jemaah haji bisa mengambil kembali setoran lunas biaya perjalanan Ibadah Haji yang sudah dibayarkan.
Namun, jika jemaaah haji dan reguler tidak meminta uang BPIH dan telah melunasi biaya perjalanan haji tahun ini akan menjadi jemaah haji tahun 2021.
"Seiring keluarnya pembatalan jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi BPIH tahun ini akan menjadi jemaah haji 2021 masehi mendatang," katanya.
Menurut Fahru Razi, Setoran BPIH yang telah dibayarkan akan di simpan dan di kelola oleh Badan Pengelola Ibadah Haji (BPIH).
Nilai manfaatnya akan diberikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
"Setoran BPIH yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola terpisah oleh badan pengelola haji. Nilai manfaat BPIH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari pemberangkatan awal 2021 masehi," katanya.
Fahru Razi mengaris bawahi, Pemanfaatan ini diberikan perorangan karena pelunasan BPIH tak sama, karena paling rendah 6 juta seperti jemaah di Aceh dengan uang muka Rp 25 juta, paling tinggi Rp 16 juta dari Makassar.
Sebelumnya Fahrul Razi menyampaikan, meniadakan ibadah Haji Tahun 2020 akibat pandemi covid-19.
Hal ini sampaikan Menteri Agama Fahrul Razi melalui streaming Youtube Kemenag RI, Selasa (2/6).
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020. Keputusan ini saya sampaikan melalui keputusan Kementerian Agama RI nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan haji," kata Fahrul Razi.
Menteri Agama Fachrul Razi memastikan bahwa keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan.
'Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” tegas Menag dalam kesempatan telekonferensi dengan awak media di Jakarta, Selasa (02/06).
“Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” sambungnya.
Waktu terlalu mepet
Menag menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian mendalam.
Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.
Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.
Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu.
Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban.
Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah Tahun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis.
Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.
Selain soal keselamatan, kebijakan diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M.
Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah.
Padahal persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.
“Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi. Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal, akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka,” tuturnya.
"Jika jemaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses," katanya lagi.
Pembatalan keberangkatan Jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI).
Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.
“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI,” ujar Menag. (Wartakota/Joko Supriyanto)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ibadah Haji 2020 Batal, Pemerintah Akan Kembalikan Uang BPIH Calon Jemaah Haji.