Mau Refund Uang Pendaftaran Ibadah Haji 2020 yang Dibatalkan? Simak Tata Cara dan Syaratnya

Ibadah haji tahun ini batal dilaksanakan, lalu, bagaimana nasib para calon jemaah haji yang telah mendaftarkan dan membayar untuk pelaksanaan haji?

Editor: Asytari Fauziah
ABDEL GHANI BASHIR/AFP
Lakukan Sterilisasi Virus Corona, Arab Saudi Kosongkan Mataf Masjidil Haram Mekah 

TRIBUNMATARAM.COM Menteri Agama Fachrul Razi telah mengumumkan penyelenggaraan haji tahun ini batal dilaksanakan.

Lalu, bagaimana nasib para calon jemaah haji yang telah mendaftarkan dan membayar untuk pelaksanaan haji?

Ketua Umum Asosiasi Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) sekaligus Direktur PT Patuna Mekar Jaya (Patuna Travel) Syam Resfiadi sebelumnya telah mengimbau agar para calon jemaah haji khusus untuk tidak membatalkan pendaftaran hajinya untuk tahun-tahun berikutnya.

UPDATE Info Pembatalan Ibadah Haji 2020, Bagaimana Nasib Jamaah yang Sudah Bayar, Bisa Berangkat?

Alasannya, bila calon jemaah haji ini membatalkan pendaftaran haji dan memilih untuk meminta pengembalian dana (refund), maka ada biaya administrasi yang harus ditanggung.

Bagi para calon jemaah haji tetap ingin untuk melakukan refund, ada persyaratan yang harus dilengkapi serta tata cara yang diikuti:

Mata uang rupiah
Mata uang rupiah (TRIBUNMATARAM.COM/ AGUNG BUDI SANTOSO)

1. Jemaah harus meminta pencairan dana ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan surat pernyataannya pembatalan disertai meterai Rp 6.000.

2. Para calon jemaah haji yang membatalkan harus melengkapi dokumen, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat nikah.

3. Setelah dokumen lengkap, calon jemaah haji juga menyertai nomor rekening bank. Syam selaku pengelola travel telah mengingatkan bahwa uang yang akan ditransfer berupa mata uang asing dollar AS.

4. PIHK nantinya akan mengirim surat permohonan ke Kementerian Agama untuk dibuatkan surat keterangan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar mencairkan dana pembatalan dari calon jemaah haji ke PIHK.

5. Setelah uang telah disalurkan dari BPKH ke PIHK, maka pihak PIHK segera mengirimkan uang ke jemaah setelah dipotong biaya-biaya yang diperlukan.

Syam juga mengatakan, calon jemaah haji yang berniat refund harus mendatangi langsung ke tempat travel atau PIHK yang menyelenggarakan pelaksanaan haji dan umrah.

"Saat ini semua prosesnya dilakukan secara offline (manual)," katanya.

Kondisi foto Masjidil Haram di Mekkah tampak Kabah sedang dibersihkan untuk menghindari dari virus corona
Kondisi foto Masjidil Haram di Mekkah tampak Kabah sedang dibersihkan untuk menghindari dari virus corona (Tangkap layar Twitter)

Pembatalan Ibadah Haji Diputuskan, Pemerintah Akan Kembalikan Uang kepada Calon Jamaah

Pemberangkatan ibadah haji resmi diberangkatkan, biaya akan dikembalikan.

Sebagai tindak lanjut pembatalan ibadah haji, pemerintah akan segera mengembalikan biaya calon jamaah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved