Mau Refund Uang Pendaftaran Ibadah Haji 2020 yang Dibatalkan? Simak Tata Cara dan Syaratnya

Ibadah haji tahun ini batal dilaksanakan, lalu, bagaimana nasib para calon jemaah haji yang telah mendaftarkan dan membayar untuk pelaksanaan haji?

Editor: Asytari Fauziah
ABDEL GHANI BASHIR/AFP
Lakukan Sterilisasi Virus Corona, Arab Saudi Kosongkan Mataf Masjidil Haram Mekah 

Pembatalan keberangkatan Jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI).

Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa haji  mujamalah atau furada.

“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI,” ujar Menag. (Kompas.com/ Ade Miranti Karunia/ Bambang P. Jatmiko) (Wartakota/Joko Supriyanto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Refund Dana Haji Khusus? Ini Tata Cara dan Syaratnya" dan di Wartakotalive dengan judul Ibadah Haji 2020 Batal, Pemerintah Akan Kembalikan Uang BPIH Calon Jemaah Haji.

BACA JUGA: Tribunnewsmaker.com dengan judul Cara Refund Uang Calon Jemaah Haji 2020 yang Sudah Bayarkan Pendaftaran, Simak Tata Cara & Syaratnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved