Mencuri Buah Sawit, Ibu 3 Anak Akan Diadili karena Sebabkan Kerugian PTPN Sebesar Rp 76.500
Paur Humas Polres Rohul Ipda Ferry Fadly mengatakan, pelaku tertangkap tangan mencuri buah sawit oleh sekuriti perusahaan pada Sabtu (30/5/2020) lalu.
Saat itu, masker tersebut diserahkan kepada seorang petugas puskesmas bernama Roza.
Selanjutnya, masker disimpan di atas lemari obat di ruang Apoteker.
"Pada saat masker akan dibagikan, ternyata sudah hilang.
Atas kejadian itu, pihak puskesmas membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya," kata Budhia.
• Kisah Haru Pasien Positif Virus Corona, Di-bully di Dunia Maya Tapi Dapat Dukungan di Dunia Nyata
Tak butuh waktu lama, petugas Reserse Kriminal Polsek Tenayan Raya berhasil meringkus pelaku.
Kepada polisi, pelaku mengaku mencuri masker dengan cara dibawa menggunakan sepeda motor.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku telah menjual masker melalui situs penjualan online seharga Rp 5 juta," kata Budhia.
Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta, 1 unit telepon seluler dan 1 unit sepeda motor.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Kompas.com/ Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung/ Farid Assifa/ Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung/ Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu 3 Anak Ini Akan Diadili karena Curi Sawit yang Rugikan BUMN Rp 76.500" dan "Sopir Ambulans Mencuri Masker, 1 Dus Dijual Rp 5 Juta"
BACA JUGA: Tribunnewsmaker.com dengan judul Ibu 3 Anak Nekat Mencuri Buah Sawit, Rugikan BUMN Rp 76.500 Hingga Dilaporkan ke Polisi