Dinyatakan Bebas karena Laporan Dicabut, Ferdian Paleka Akan Kembali Dipanggil Polisi, Ada Apa?
Usai berstatus tersangka atas kasus video prank sembako berisi sampah, Ferdian Paleka (21), M Aidil (21), & Tubagus Fadilah (20) akhirnya dibebaskan.
TRIBUNMATARAM.COM - Usai berstatus tersangka atas kasus video prank sembako berisi sampah, Ferdian Paleka (21), M Aidil (21), dan Tubagus Fadilah (20) akhirnya dibebaskan dari tahanan.
Sebab, para korban video prank itu telah mencabut laporan mereka sehingga proses hukum dihentikan.
Namun, Ferdian Paleka akan kembali dipanggil sewaktu-waktu oleh pihak kepolisian.
Bukan sebagai tersangka, lantas atas kasus apa Ferdian Paleka berencana kembali dipanggil?
• Buntut Panjang Ferdian Paleka Dibully dan Ditelanjangi Tahanan, Polisi yang Bertugas Juga Diperiksa
Akan dipanggil sebagai saksi

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung AKBP Indragiri mengemukakan, saat ditahan, Ferdian Paleka sempat mengalami perundungan.
Indragiri memastikan kasus itu terus akan diproses.
"Ya, seperti kita ketahui bersama bahwa kasus perundungan yang sebelumnya itu kita proses juga," ujar dia di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020).
Ferdian sewaktu-waktu dapat dipanggil kembali.
"Kita nantinya akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi," tutur Indragiri.
• Orang Tua Ferdian Paleka Sedih dan Kecewa Lihat Putranya Alami Perundungan hingga Ditelanjangi

Ferdian menyatakan tak ada masalah
Namun, di sisi lain, Ferdian mengatakan, kasus perundungan itu telah diselesaikan.
"Itu sudah selesai, enggak ada masalah lagi," kata Ferdian ketika dibebaskan, Kamis (4/6/2020).
Kuasa hukum Ferdian, Rohman Hidayat, pun menyatakan hal serupa.
"Kami apresiasi setinggi-tingginya, kepada Polrestabes Bandung, kepada Pak Kapolres, kepada Pak Kasat, Kanit, dan jajarannya, yang bekerja keras dan merespons kejadian perundungan yang menimpa Ferdian sampai selesai," ucap dia.