Baru Menikah, Pengantin Perempuan di NTB Menghindar Saat Malam Pertama, Ternyata Seorang Pria
Warga di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, dihebohkan dengan foto dan video yang viral di media sosial Instagram.
Kisah lain dari pasangan yang lakukan zina di Aceh, mendapat hukuman cambuk sampai 100 kali.
HP, seorang pria terpidana hudud atau zina, tumbang saat menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 100 kali oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar pada Jumat (5/6/2020).
Saat sabetan ke-74, terpidana HP terpaksa harus diturunkan dari panggung dan mendapatkan perawatan dari tim medis.
Dari pantauan Kompas.com, saat menjalani eksekusi cambuk, HP terlihat merintih kesakitan sehingga algojo sempat beberapa kali menghentikan eksekusi.
• Setelah Edarkan 20kg Sabu, Sipir di Aceh Terbongkar Simpan 40kg Narkoba di Lemari Dapur Rumah Istri
Setelah diturunkan dari panggung, HP dibawa ke ambulans yang disiagakan petugas di lokasi.
Sementara terpidana lain dengan kasus yang sama, IP, menjalani eksekusi hukum cambuk tanpa jeda sebanyak 100 kali.

Eksekusi dilakukan oleh dua algojo perempuan.
Hukuman cambuk dilakukan secara terbuka di halaman Masjid Agung Al Munawarah, Kecamatan Kota Janthoe, Kabupaten Aceh Besar, usai shalat dan disaksikan oleh warga.
• Kronologi Gadis Aceh 4 Hari Disekap & Diperkosa Pria Asal NTB, Foto Tanpa Jilbab Diancam Disebarkan
HP dan IP ditangkap warga di salah satu bengkel di kawasan Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, karena berbuat zina.
Pasangan tersebut kemudian diserahkan warga ke Kantor Satpol PP/WH untuk diproses dengan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.