Simak Aturan Lengkap Jika Ingin Pergi ke Luar Kota Setelah Larangan Mudik Resmi Berakhir
Aturan larangan mudik sudah resmi berakhir dari pemerintah, ada aturan baru jika ada kepentingan di luar kota, simak aturan lengkapnya, jangan salah!
Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Asytari Fauziah
b. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah; atau
• WHO Beri Peringatan Situasi Pandemi Corona Memburuk, Lebih dari 100 Ribu Kasus pada 9 Hari Terakhir

c. Memanfaatkan akomodasi karantina (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian kesehatan.
d. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.
"Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi, serta berakhir sampai dengan ditetapkannya Keputusan presiden yang mengakhiri Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. (TribunMataram.com/ Asytari Fauziah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Larangan Mudik Resmi Berakhir, Simak Aturan Lengkap Jika ingin Berpergian ke Luar Kota