Berita Terpopuler
POPULER Tukang Ojek Sekarat Lalu Wafat Tertimpa Pohon Kelapa, Warga Bukannya Menolong Sibuk Merekam
Cuaca buruk hingga ambrukkan sebuah pohon kelapa di Ambon, seorang tukang ojek tewas tertimpa.
TRIBUNMATARAM.COM - Cuaca buruk hingga ambrukkan sebuah pohon kelapa di Ambon, seorang tukang ojek tewas tertimpa.
Detik-detik pohon kelapa tumbang timpa tukang ojek hingga sekarat, warga bukan menolong malah merekam.
Nahas dialami seorang tukang ojek bernama Meki Pattirane (68).
Setelah mengantar penumpang, tubuh pria itu sekarat tertimpa pohon kelapa.
• Balita di Langkat Tewas Disulut Rokok & Digantung di Pohon oleh Ayah Tiri, Ibu Ikut Kubur di Bukit
• Siswa SMA Tulis Status Pamit di FB Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon Bambu, Firasat?
Sebuah video viral yang memperlihatkan seorang tukang ojek sekarat setelah tertimpa batang pohon kelapa yang tumbang beredar luas di Facebook, Jumat (19/6/2020).

Dalam video berdurasi 2.35 menit itu tampak korban yang mengenakan jaket berwarna biru dan celana pendek cokelat hanya terduduk dengan poisisi belakang membungkuk di samping batang pohon kelapa yang menimpanya.
Dalam video itu warga dan beberapa anggota polisi tampak mengerumuni korban dan sebagain berusaha untuk menolongnya.
Namun banyak dari warga lainnya malah hanya menonton dan lebih memilih mengambil video kejadian itu.
“Woe woe angkat antua dolo. Antua pung mulut ada bagara (bergerak) itu, amankan antua dolo,” kata sejumlah warga dalam video tersebut.
Video viral tersebut dibagikan pemilik akun Facebook Budekarman Nahumarury dengan menulis keterangan ‘Ya Allah musibah’.
Dari penelusuran Kompas.com musibah yang menimpa tukang ojek tersebut terjadi di dusun Wainusalaut, Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat (19/6/2020) pagi.
Gara-gara cuaca buruk
Kapolsek Salahutu Iptu Djafar Lessy yang dihubungi Kompas.com membenarkan peristiwa yang viral di media sosial tersebut.
“Kejadian di video itu terjadi di Desa Suli tadi pagi,” kata Kapolsek Salahutu Iptu Djafar Lessy kepada Kompas.com, Jumat.
Djafar mengatakan musibah yang menimpa tukang ojek yang diketahui bernama Meki Pattirane (68) itu terjadi saat cuaca buruk dan hujan deras sedang mengguyur desa tersebut.
“Korban itu baru pulang mengatar penumpang. Saat kembali itu, sebuah pohon kelapa tiba-tiba tumbang dan menimpa tubuh korban yang sedang mengendarai sepeda motor,” kata Djafar.
Korban akhirnya meninggal di rumah sakit
Saat itu beberapa orang warga yang melihat kejadian tersebut langsung segera memberitahukannya kepada warga lainnya, selanjutnya warga langsung mendatangi lokasi kejadian dan sebagian lagi melaporkan ke posko Covid-19 di desa tersebut untuk menolong korban.
“Warga lalu mendatangi Posko Covid-19 di desa dan mereka kemudian melaporkan ke anggota Babinkantibmas dan setelah itu mereka pergi membantu korban,” katanya.
Setelah itu korban langsung dibawa dengan mobil angkot ke rumah sakit di Passo, Kecamatan Baguala, Abon.
“Tapi pada Pukul 11.00 Wit pihak rumah sakit menyatakan kepada pihak keluarga bahwa korban telah meninggal dunia,” ujarnya.
Perwira Polisi Pilih Jadi Tukang Ojek
Seorang perwira polisi dari Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Kendari berpangkat Inspektur satu (Ipda) Triadi direkomendasikan pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).
Pemberhentian tetap direkomendaskan oleh majelis sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar, Jumat (9/8/2019) sore.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/8/2019) mengatakan, sanksi PTDH itu dikeluarkan lantara Triadi meninggalkan tugas selama 62 hari secara berturut- turut tanpa izin pimpinan.
• Pembangunan Rusunawa Beres, Pekerja Proyek Malah Tinggalkan Hutang Sampai 33 Juta!
• Viral Hasil Make Up dari Istri untuk Suaminya, Wajah Cantik si Pria Banjir Pujian!
• Status Gunung Slamet Naik, Normal ke Waspada, Warga & Wisatawan Dihimbau Tidak Berada di Radius 2 Km
• 6 Amalan Sunnah Sebelum dan Sesudah Shalat Idul Adha, Mendengarkan Khutbah - Makan Setelah Shalat Id
Akhirnya dalam sidang itu terungkap bahwa yang bersangkutan absen berkantor karena menjadi tukang ojek di Kota Kendari.
“Benar alasan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 30.000 sampai Rp 50.000 per hari,” terang Harry.
Dijelaskan Harry, tindakan Triadi itu sudah dua kali dilakukan.
Saat menjadi Wakapolsek Waworete, Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2017 lalu, yang bersangkutan juga melakukan hal serupa, namun pimpinannya memberikan kebijakan untuk tidak diproses melalui sidang KKE.
Triadi hanya diproses melalui sidang disiplin sesuai surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) Nomor: KEP/04/I/ HUK12.10.1/2019/Sipropam 17 Januari 2019.
"Sejak menjabat Wakapolsek Waworete Polres Kendari, ia kembali meninggalkan tugas secara berturut-turut mulai 1 Agustus 2018 sampai 26 Agustus 2018 terhitung 20 hari kerja.
Kemudian, dia kembali absen setelah dimutasi sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari," terangnya.
Saat di Pama Satuan Sabhara Polres Kendari, ia kembali mengulangi perbuatannya meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan secara berturut-turut lebih dari 30 hari kerja sejak tanggal 27 Agustus 2018 sampai dengan 15 Oktober 2018 terhitung 42 hari kerja.
Sehingga total keseluruhan absen, yakni 62 hari kerja.
AKBP Harry Goldenhardt menjelaskan akibat perbuatannya itu, oknum polisi ini akhirnya direkomendasikan oleh majelis sidang yang dipimpin oleh Kabid Propam AKBP Agoeng Adi Koerniawan yakni pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).
“Iptu Triadi telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri karena meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Secara sah melanggar pasal 13 ayat 1 junto pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI nomor 1 tahun 2003 dan pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” tegasnya.
• ZODIAK HARI INI Ramalan Zodiak Sabtu 10 Agustus 2019 Pisces Antusias Taurus Bahagia, Cancer Sial Nih
Sebelumnya, majelis kode etik profesi (KKEP) di ruang sidang bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Sultra, Senin (5/8/2019), juga mengeluarkan keputusan pemecatan kepada
oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) AKP Errents Geraldus karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Penjatuhan sanksi pemecatan tersebut setelah Errents Geraldus dinyatakan bersalah berdasarkan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor : 404/pid.sus/2018/PN.Kdi tanggal 28 November 2018 dengan pidana penjara satu tahun enam bulan.
(Kompas.com/Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty) (Kompas.com/Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Ojek Sekarat Tertimpa Batang Kelapa, Warga Bukannya Membantu tapi Malah Menonton" dan judul "Sering Absen dan Pilih Jadi Tukang Ojek, Seorang Perwira Polisi Dipecat"
BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Tukang Ojek Sekarat Tertimpa Pohon Kelapa, Warga Bukannya Menolong Sibuk Merekam hingga Meninggal.