Penyiraman Air Keras Divonis 2 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Tidak Berpihak Pemberantasan Korupsi

Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhasap Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis divonis hukuman 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.

Editor: Asytari Fauziah
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Novel Baswedan 

Adapun, Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.

Kuasa Hukum Penyiram Air Keras Minta Klien Dibebaskan, Sebut Mata Novel Baswedan Rusak karena Dokter

Ketika kuasa hukum penyiram Novel Baswedan meminta kliennya dibebaskan.

Sidang penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan masih terus bergulir.

Namun, banyak kejanggalan yang justru mencuat di tengah persidangan.

Sidang tuntutan dua terdakwa penyerang air keras berjenis asam sulfat kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan pekan lalu menjadi sorotan.

 Dituduh Pakai Sabu setelah Kritik Penyiraman Novel Baswedan, Bintang Emon Buktikan Tes Urine Negatif

 Bukan Hanya Tuntutan Satu Tahun Penjara, Novel Baswedan: Ada Banyak Permasalahan di Sini

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya satu tahun terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis memunculkan banyak reaksi publik.

Salah satunya soal faktor ketidaksengajaan yang dilakukan Rahmat selaku eksekutor penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Alasan jaksa menuntut rendah hukuman terhadap Rahmat ini menjadi bulan-bulnan warga karena dinilai tidak masuk akal.

Kemarin, Senin (16/6/2020) giliran terdakwa yang membacakan pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Pembelaan terdwaka Rahmat Kadir dibacakan seluruhnya oleh kuasa hukum. Di dalam materi pembelaan, Kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan Rahmat dari semua dakwaan. 

"Kami mohon, majelis hakim yang mulia berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut. Satu menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah," kata kuasa hukum Rahmat dalam siaran langsung akun YouTube PN Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).

Sebelumnya, jaksa mendakwa Rahmat melakukan tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam dakwaan primer Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Bahkan, meski terdakwa telah mengakui perbuatannya, kuasa hukum meminta Rahmat untuk dibebaskan dari tahanan, dan mendapat pembersihan nama baik.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved