Penyiraman Air Keras Divonis 2 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Tidak Berpihak Pemberantasan Korupsi

Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhasap Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis divonis hukuman 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.

Editor: Asytari Fauziah
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Novel Baswedan 

Namun setelah dibawa ke Singapura justru terjadi komplikasi dan membuat pengelihatan Novel menurun. (Kompas.com/ Ardito Ramadhan/ Diamanty Meiliana/ Jimmy Ramadhan Azhari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis 2 Penyerang Novel Bukti Negara Tak Berpihak pada Pemberantasan Korupsi" dan "Ketika Kuasa Hukum Polisi Penyerang Novel Baswedan Minta Pembebasan Kliennya...".

BACA JUGA: Tribunnewsmaker.com dengan judul Pelaku Penyiraman Air Keras Divonis 2 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Tidak Terkejut, Sangat Ironis

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved