Penyiraman Air Keras Divonis 2 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Tidak Berpihak Pemberantasan Korupsi
Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhasap Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis divonis hukuman 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.
Editor:
Asytari Fauziah
Namun setelah dibawa ke Singapura justru terjadi komplikasi dan membuat pengelihatan Novel menurun. (Kompas.com/ Ardito Ramadhan/ Diamanty Meiliana/ Jimmy Ramadhan Azhari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis 2 Penyerang Novel Bukti Negara Tak Berpihak pada Pemberantasan Korupsi" dan "Ketika Kuasa Hukum Polisi Penyerang Novel Baswedan Minta Pembebasan Kliennya...".
BACA JUGA: Tribunnewsmaker.com dengan judul Pelaku Penyiraman Air Keras Divonis 2 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Tidak Terkejut, Sangat Ironis
Berita Terkait