Fakta Baru YouTuber Edo Putra Prank Berbagi Daging Isi Sampah, 2 Kamerawan DPO, Korban Ortu Sendiri
Fakta baru YouTuber Edo Putra prank daging kurban isi sampah, dua kamerawan jadi DPO, video settingan korban orang tua sendiri.
Dalam kolom komentarnya, banyak yang mengecam tindakan Edo dan kedua temannya.
Sebelumnya dengan prank yang hampir sama juga viral hingga dipenjara
Sebelum kasus di Bone, nama Ferdian Paleka juga muncul dengan prank-nya yang dianggap tidak manusiawi.
Ia melakukan prank dengan memberikan sembako berisi batu bata dan sampah.
Nama Ferdian Paleka pemilik akun YouTube tersebut pun dikecam.
Namun, belakangan diketahui bahwa Ferdian Paleka ternyata bukan otak di balik pemberian dus berisi sampah dan batu untuk transpuan di Jalan Ibrahim Adji Kota Bandung pada Jumat, 1 Mei 2020 dini hari.
• Nasib Ferdian Paleka setelah Dipenjara, Dibully hingga Ditelanjangi Napi Lain yang Geram
• POPULER Pengakuan Ferdian Paleka Diminta Ayah Serahkan Diri Tapi Takut, Pilih Kabur & Ngecat Rambut
Ide tersebut ternyata berasal dari M Aidil (21) rekan Ferdian.
"Jadi awalnya Aidil memberi Ide pada Ferdian dan TB Fahdinar ntuk membuat video prank pemberian makanan pada waria di pinggir jalan dengan menggunakan dus mie instan," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020) dilansir dari tribunjabar.id.
Usulan tersebut kemudian direspon oleh Ferdian dan TB Fahdinar.
Mereka kemudian mencari kardus mi instan dan mengisinya dengan sampah sebelum diberikan ke transpuan di Jalan Ibrahim Adjie.
"Lalu Ferdian dan TB Fahdinar memberikan dus itu dengan batu dan sampah tanpa sepengetahuan waria. Sedangkan Aidil berperan merekam pemberian dus berisi sampah itu ke waria," ujar dia.
Pada 3 Mei 2020, video rekaman pemberian kardus berisi sampah itu viral. Transpuan yang ada di video tersebut kemudian melaporkan Ferdian dan rekannya ke polisi.
"Mereka membuat dan mengunggah konten itu supaya dapat subscirber dan ditonton banyak orang. Dengan ditonton banyak orang, mereka bakal dapat duit," kata Galih.
Perbuatan Ferdian, TB Fahdinar, dan Aidil diatur di Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE yang mengatur, setiap orang dengan sengaja tanpa hak, mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik, memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda Rp 750 juta maksimal Rp 12 miliar," ujar Galih.