Kesal karena Ditolak Istri yang Baru Melahirkan, Ayah Bunuh Bayinya yang Baru Berusia 40 Hari
KW tega menganiaya anaknya hingga tewas karena sang istri, ES (20) tidak mau melayaninya untuk berhubungan badan.
“Jenazah bayi sudah divisum di RS Blambangan Umpu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Binsar, pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Cemburu Dengar Panggilan Sayang dari Pria Lain, Berujung Pembunuhan Tragis di Dalam Mobil
EC (36) tewas di tangan kekasihnya sendiri YD (27) warga Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. YD cemburu dan menuduh sang kekasih selingkuh dengan pria lain.
Kejadian tersebut berawal saat EC dan YD sama-sama berada di dalam mobil. Tak berapa lama ia mendapati EC menerima telepon dari pria lain dengan menyebut kata sayang.
YD yang gelap mata langsung menganiaya EC dengan kunci roda di dalam mobil hingga kekasihnya tewas.
• Fakta Baru Kematian Editor Metro TV, Polisi Duga Tempat Pembunuhan Yodi Prabowo di Lokasi Lain
"Pelaku mengakui telah menghilangkan nyawa pacarnya karena terbakar rasa cemburu pada korban.
Hal itu dikarenakan ia mendapati ada telepon dari seorang laki-laki dengan panggilan sayang di HP korban," ungkap Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifa'i saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2020) malam.

Karena panik, pelaku kemudian membungkus mayat kekasihnya dengan karung berwarna putih dan membuangnya di semak-semak di Jalan Kapten Piere Tindean, Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) untuk menghilangkan jejak.
• Asisten Pribadi Hakim PN Tak Tahu Istri Korban Cemburu, Tersangka: Kau Inilah Alasanku Sakit Hati
"Merasa panik, pelaku akhirnya membuang jasad korban di semak-semak. Saat ditemukan, setengah badan korban terbungkus karung berwarna putih," ungkapnya.
Mayat EC kemudian ditemukan oleh warga dan polisi pun melakukan pengembangan kasus tersebut.
YD kemudian diamankan polidi di kediamannya dan mengakui seorang diri membunuh kekasihnya.
• Setelah Bunuh Perwira di NTB, Pria Ini Kabur Saat Akan Ditangkap, Tewas Setelah Ditembak Petugas
"Untuk pelaku pembunuhan sendiri selanjutnya akan diserahkan kepada Satreskrim Polres HSS guna proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Atas perbuatannya, YD akan diancam Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (Kompas.com/ Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Farid Assifa/ Candra Setia Budi/ Penulis: Andi Muhammad Haswar | Editor: Farid Assifa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Bunuh Bayi 40 Hari karena Ditolak Istri Saat Minta Berhubungan Badan, Begini Kronologinya" dan "Kata Sayang Berujung Pembunuhan di Dalam Mobil".
BACA JUGA : Tribunnewsmaker.com dengan judul Ayah Tega Aniaya Bayi 40 Hari Hingga Meninggal Dunia, Bermula dari Penolakan Sang Istri