Mahasiswi S2 Mataram Ditemukan Gantung Diri di Rumah Kekasih, Keluarga Curiga Korban Dibunuh
Kasus kematian LNS (21), mahasiswa S2 hukum salah satu universitas di Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB), di rumah kekasihnya, menjadi sorotan.
Malangnya nasib suami di Bengkulu ini, sempat disebut gantung diri ternyata dibunuh istri sendiri
Malangnya nasib YH (27) sempat disebut gantung diri, ternyata tewas dibunuh istrinya sendiri.
Kejahatan ER, istri YH akhirnya terbongkar setelah hasil visum membuktikan bahwa sang suami tewas dibunuh.
Wanita yang melaporkan suaminya meninggal gantung diri itu tak bisa lagi berkilah ketika bukti visum berkata lain.
ER seorang perempuan di Bengkulu Tengah diamankan polisi karena diduga kuat membunuh suaminya, YH (27) pada Jumat(7/8/2020).

• POPULER Calon Mempelai Pria Ditemukan Gantung Diri, Diduga karena Putus Asa Tak Miliki Biaya
• Tragis Dialami Bocah 8 Tahun, Dicabuli Lalu Dibunuh, Mayat Dibuang di Semak-semak oleh Kenalan Ortu
Ia sempat merekayasa kematian sang suami dan menyebut jika YH tewas gantung diri.
Kejadian berawal saat YH dan ER cekcok karena alasan ekonomi. Selain itu ER menyebut jika suaminya tak jujur.
Karena emosi, ER memukul kepala YH dan menjerat lehernya dengan tali. YH pun tewas di tangan sang istri.
ER sengaja menggantung jenazah suaminya untuk mengelabui polisi dan merekayasa sang suami meninggal karena gantung diri.
ER pun lapor ke polisi dan menyebut jika suaminya gantung diri di Desa Rajak Besi, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Polisi kemudian melakukan visum dan menemukan kejanggalan yakni ada luka di bagian kepala. Selain itu, hasil otopsi menyebutkan korban meninggal karena kekurangan oksien.
Poisi pun menginterogasi istri. Akhirnya ER pun mengaku jika ia yang membunuh suaminya.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno, ER telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Istri pelaku ditetapkan tersangka karena terbukti membunuh suaminya," kata Sudarno dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).
Pelaku disangka melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (Kompas.com/ Penulis: Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati | Editor: David Oliver Purba/ Firmansyah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswi S2 Ditemukan Tewas di Rumah Kekasih, Keluarga Duga Korban Dibunuh Lalu Digantung" dan "Disebut Gantung Diri, Suami di Bengkulu Ternyata Dibunuh Istri".
BACA JUGA : Tribunnewsmaker.com dengan judul Seorang Wanita di NTB Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Kekasih, Keluarga Duga Korban Dibunuh