Cara Mudah Memastikan Anda Dapat Bantuan Karyawan Rp 600 Ribu, Bisa Cek Kepesertaan Via SMS

Namun, hanya karyawan yang memenuhi syarat yang bisa menerima bantuan, salah satunya adalah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Salma Fenty | Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNMATARAM.COM/ AGUNG BUDI SANTOSO
Ilustrasi bantuan 

Bantuan ditransfer langsung ke rekening

Bagi mereka yang memenuhi syarat, pemerintah memastikan bahwa BSU akan ditransfer langsung ke rekening pekerja yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yakni terdaftar di BPJAMSOSTEK dan memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Pekerja tak perlu mendatangi kantor BPJAMSOSTEK.

Bantuan ini akan disalurkan dalam dua tahap.

BSU tahap pertama akan disalurkan pada kuartal III 2020, sedangkan BSU tahap kedua akan disalurkan pada kuartal IV 2020.

Diperkirakan sekitar 13,8 juta pekerja formal yang memenuhi syarat akan menerima bantuan ini. Total anggaran yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp 33,1 triliun.

HRD Diimbau Proaktif

HRD diimbau aktif melaporkan rekening karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta untuk memudahkan pembagian BLT 600 ribu.

Terkait pemberian bantuan subsidi 600 ribu bagi karyawan bergaji di bawah 5 juta, HRD diimbau daftarkan rekening bank penerima.

Pemerintah tak main-main dalam menjalankan program subsidi bagi karyawan dalam rangka memperbaiki krisis ekonomi.

Adapun beberapa syarat bagi karyawan yang berhak menerima subsidi tersebut.

Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT (Tribun Jabar)

 Pro Kontra Bantuan Tunai Rp 600.000 dari Pemerintah untuk Karyawan Swasta, Disebut Diskriminasi

 AWAS HOAKS Karyawan Penerima BLT 600 Ribu dari Pemerintah Wajib Daftar di BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah akan menjalankan program subsidi gaji bagi karyawan swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan.

Pelaksanaannya direncanakan dimulai pada September 2020 ( bantuan karyawan 600.000).

Skemanya, subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta ini akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

Sumber: Tribun Mataram
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved