Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

HARUSNYA CAIR HARI INI Subsidi Gaji Rp 600 Ribu BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan Ditunda

Mulai hari ini subsidi gaji Rp 600.000 akan cair untuk karyawan yang memiliki gaji di bawah 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Kolase Tribun Timur: Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. 

Tercatat, sampai saat ini pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ( bantuan pemerintah gaji dibawah 5 juta).

"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk," kata Ida.

"Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan.

Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," tambah Ida.

Pemberian bantuan pemerintah untuk karyawan juga akan dilakukan bertahap.

Kapan Batas Akhir Penyerahan Rekening Bank Penerima Subsidi Pemerintah ke BPJS Ketenagakerjaan?

Selain itu pemerintah juga berharap agar pemerintah proaktif memberikan data nomor rekening karyawan penerima bantuan.

"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini.

Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan.

Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," tutur Ida.

6 Syarat Penerima Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan

Kementerin Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan baru yang menuliskan syarat penerima bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Ramai dibicarakan rencana pemerintah untuk memberikan bantuan langsung tunai untuk karyawan swasta.

Subsidi bantuan ini akan diberikan untuk karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Namun penerima bantuan juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

 Kisah Mbah Khotimah, Penjual Jajan Pasar yang Sentuh Hati Jokowi hingga Turun Tangan Beri Bantuan

Dilansir laman Kemnaker, telah diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved