Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
HARUSNYA CAIR HARI INI Subsidi Gaji Rp 600 Ribu BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan Ditunda
Mulai hari ini subsidi gaji Rp 600.000 akan cair untuk karyawan yang memiliki gaji di bawah 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Salma Fenty Irlanda
Permenaker tersebut diteken Menaker Ida Fauziyah pada 14 Agustus 2020.
Adapun, isi lengkap dari Permenaker dapat diakses di sini: Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 melalui Kompas.com, bantuan subsidi gaji karyawan Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
6. Memiliki rekening bank yang aktif
Sebelumnya penerima bantuan subsidi gaji ini 13,8 juta pekerja.
Namun pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan jumlahnya menjadi 15,7 juta pekerja.
Kenaikan penerima bantuan juga berpengaruh pada anggaran yang digelontrkan pemerintah.
Total anggaran yang dialokasikan untuk merealisasikan program ini adalah sebesar Rp 37,7 triliun.
Pemerintah berharap bahwa bantuan subsidi gaji ini dapat melengkapi bantuan sosial yang sudah diadakan sebelumnya dalam masa pandemi Covid-19.
3 Cara Cek kepesertaan BPJAMSOSTEK