Ini Alasan Pemerintah Tunda Pemberian Subsidi Gaji untuk Karyawan, Padahal Seharusnya Hari Ini Cair
Pemerintah menunda penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) kepada 15,7 juta pekerja yang sedianya dijadwalkan pada 25 Agustus 2020 ini.
TRIBUNMATARAM.COM - Pemerintah menunda penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) kepada 15,7 juta pekerja yang sedianya dijadwalkan pada 25 Agustus 2020 ini.
Penundaan penyaluran tersebut, menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, karena harus dilakukan pengecekan kembali terhadap data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat empat hari untuk melakukan check list.
Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama) kami mohon maaf, butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," ujar Ida di Jakarta, Senin (24/8/2020).
• Dibagi 2 Tahap, Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu untuk Karyawan Akan Diberikan ke 7,5 Juta Penerima
Meski demikian, Menaker memastikan bahwa penyaluran subsidi gaji karyawan untuk tahap pertama sebanyak 2,5 juta pekerja bakal disalurkan pada Agustus ini.
"Kami butuh waktu, 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," kata dia.

Adapun total nomor rekening pekerja yang telah melaporkan kepada BP Jamsostek hingga hari ini tercatat 13,7 juta. Masih tersisa 2 juta rekening lagi yang masih dalam proses.
"Calon penerima subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan tadi Pak Dirut (BP Jamsostek) menyampaikan rekening yang sudah masuk 13,7 juta. Masih ada dua juta lagi yang masih dalam proses. Karena datanya itu masih membutuhkan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
"Maka, kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini, kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," tambah dia.
• Bank Indonesia Buka Penukaran Uang Khusus Rp 75 Ribu Secara Kolektif, Ini Caranya & Bisa Diwakilkan
Guru honorer dapat subsidi gaji
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa pegawai honorer termasuk kelompok yang akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta.
Menurut dia, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tengah melakukan pendataan terhadap pegawai honorer yang akan mendapatkan subsidi gaji tersebut.
"Ada isu guru honorer dimasukkan dalam daftar penerima manfaat, baik yang sudah terdaftar di dalam BP Jamsostek dan saat ini di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun Kemenpan-RB," ucap Sri Mulyani, Senin (24/8/2020).
• Kisah Mbah Khotimah, Penjual Jajan Pasar yang Sentuh Hati Jokowi hingga Turun Tangan Beri Bantuan
Namun, Menkeu tidak menjelaskan jumlah pegawai atau guru honorer yang bakal mendapatkan subsidi gaji itu.