Ini Alasan Pemerintah Tunda Pemberian Subsidi Gaji untuk Karyawan, Padahal Seharusnya Hari Ini Cair

Pemerintah menunda penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) kepada 15,7 juta pekerja yang sedianya dijadwalkan pada 25 Agustus 2020 ini.

Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNMATARAM.COM/ AGUNG BUDI SANTOSO
Ilustrasi bantuan untuk karyawan ditunda 

4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif

Sebelumnya penerima bantuan subsidi gaji ini 13,8 juta pekerja.

Namun pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan jumlahnya menjadi 15,7 juta pekerja.

Kenaikan penerima bantuan juga berpengaruh pada anggaran yang digelontrkan pemerintah.

Total anggaran yang dialokasikan untuk merealisasikan program ini adalah sebesar Rp 37,7 triliun.

Pemerintah berharap bahwa bantuan subsidi gaji ini dapat melengkapi bantuan sosial yang sudah diadakan sebelumnya dalam masa pandemi Covid-19.  (Kompas.com/ Mutia Fauzia/ Erlangga Djumena) (TribunMataram.com/ Asytari Fauziah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tunda Penyaluran Subsidi Gaji Karyawan Rp 2,4 Juta, Ini Alasannya".

BACA JUGA di Tribunnewsmaker.com dengan judul Alasan Pemerintah Tunda Cairkan Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta untuk Karyawan, Padahal Seharusnya Hari Ini.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved