Penjelasan Lengkap Tarif Listrik Turun Mulai Oktober hingga Desember 2020, Tak Ada Syarat Tertentu
Kabar gembira, PLN turunkan tarif listrik hingga Desember 2020, ini penjelasan selengkapnya.
TRIBUNMATARAM.COM - Kabar gembira, PLN turunkan tarif listrik hingga Desember 2020, ini penjelasan selengkapnya.
Tarif listrik disebut akan diturunkan mulai Oktober hingga Desember 2020.
Hal tersebut disampaikan sendiri oleh PT PLN (Persero) menyatakan siap melaksanakan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, terkait penurunan tarif untuk pelanggan golongan rendah, seperti yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.

• Rincian Lengkap Subsidi Tagihan Listrik bagi Semua Pelanggan Mulai dari 450 VA hingga 1.300 VA
• Cara Klaim Token Listrik Gratis Bulan Agustus 2020 di pln.co.id dan WhatsApp 08122-123-123
Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan, dengan keputusan tersebut, tarif listrik untuk golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467 per kWh turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh atau turun 22,5/kWh.
"Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember 2020," katanya, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).
Lebih lanjut, Agung menjelaskan penurunan tarif listrik dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19.
“Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” tuturnya.
Agung pun memastikan, penurunan tarif bagi golongan rendah tersebut tidak menyertakan syarat apapun.
“Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” kata dia.
Adapun pelanggan yang dapat menikmati penurunan tarif listrik adalah R-1 TR 1300VA, R-1 TR 2200 VA, R-2 TR 3500 VA -5500 VA, R-3 TR 6600 VA dan B-2 TR 6600 VA - 200 kVA.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan tarif listrik untuk 7 golongan pelanggan non-subsidi. Penyesuaian tarif listrik ini berlaku untuk periode Oktober-Desember 2020.
Melalui Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero), pemerintah menurunkan tarif listrik tegangan rendah dari semula Rp 1.467 per kWh, menjadi Rp 1.445 per kWh, atau turun Rp 22,58 per kWh.
Penurunan tarif listrik tersebut dapat dinikmati oleh pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai dengan 200 kVA dan penerangan jalan umum.
Subsidi Listrik
Rincian subsidi tagihan listrik yang dikenakan pada semua pelanggan mulai dari 450 VA hingga 1.300 VA.
Sebagai imbas dari pandemi Covid-19, pemerintah memperluas penerima insentif tarif listrik pelanggan.
Pemberian subsidi pengurangan tagihan listrik antara lain pembebasan tagihan, diskon listrik, penghapusan biaya minimum, dan penghapusan abonemen.
• Cara Klaim Token Listrik Gratis Bulan Agustus 2020 di pln.co.id dan WhatsApp 08122-123-123
• Dirut Sebut Pemerintah Masih Miliki Utang Rp 48 Triliun ke PLN, Berikut Rinciannya
Selain memperluas jangkauan pelanggan, periode pemberian insentif diperpanjang hingga Desember 2020. Total anggaran untuk program insentif tarif listrik tersebut sekitar Rp 15,39 triliun terhadap 33,6 juta pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Berikut rincian pelanggan PT PLN yang mendapatkan diskon tagihan listrik dirangkum Rabu (12/8/2020).
1. Pelanggan 450 VA
Pelanggan PLN yang pertama kali menerima insentif tarif listrik gratis adalah golongan rumah tangga dengan daya 450 VA. Untuk pelanggan prabayar, klaim listrik gratis PLN bisa dilakukan lewat WhatsApp dan situs web PLN.
Insentif yang diberikan untuk periode April-Juni 2020 itu berupa penggratisan tagihan rekening listrik untuk daya 450 VA. Belakangan, pemerintah memperpanjang gratis listrik hingga Desember 2020.
Berdasarkan data yang dimiliki PT PLN (Persero), jumlah pelanggan listrik golongan 450 VA sampai dengan Desember 2019 sebanyak 24 juta pelanggan. Listrik gratis bagi pelanggan 450 VA nilainya sekitar Rp 36.000 per bulan dengan perhitungan pemakaian rata-rata sebulan sebesar 85,25 kWh.
2. Pelanggan 450 VA bisnis dan industri
Tak hanya pelanggan 450 VA rumah tangga, pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA juga mendapat subsidi listrik berupa pembebasan tagihan listrik yang berlaku sejak Mei-Desember 2020.
Ada 501.513 pelanggan untuk bisnis 450 VA dan industri 450 VA dengan total anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 151 miliar.
Sama halnya dengan pelanggan prabayar 450 VA rumah tangga, klaim listrik gratis bisa dilakukan lewat laman resmi www.pln.co.id dan pesan teks WhatsApp.
3. Pelanggan 900 VA subsidi
Untuk pelanggan PLN dengan daya 900 VA subsidi atau R1 dan R1T, pemerintah memberikan subsidi sebesar 50 persen dari pemakaian listrik tertinggi yang dihitung selama 3 bulan terakhir. Diskon diberikan hingga Desember 2020.
Untuk rata-rata konsumsi nasional pelanggan golongan 900 VA sebesar 104,27 kWh atau Rp 59.364 per bulan. Dengan demikian, pelanggan golongan 900 VA akan mendapatkan potongan diskon sebesar Rp 30.000 per bulan.
Menurut catatan PLN, golongan 900 VA terdapat 7.290.720 pelanggan. Mereka yang membayar listrik dengan prabayar bisa mengklaim diskon listrik dengan WhatsApp dan laman resmi PLN.
4. Pelanggan 1.300 VA ke atas sosial dan 1.300 VA ke atas bisnis
Pemerintah juga memberikan stimulus pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum pada pelanggam 1.300 VA ke atas golongan sosial dan 1.300 VA ke atas golongan bisnis dan industri.
Ketentuan rekening minimum adalah ketentuan penghitungan dari 40 jam nyala dikalikan dengan daya tersambung berdasarkan tarif berlaku. Terdiri dari Rp 285,9 miliar untuk pengguna listrik sosial, Rp 1,3 triliun untuk pengguna bisnis, dan 1,4 triliun untuk indistri.
5. Pelanggan 220 VA, 450 VA, 900 VA, bisnis 900 VA, dan industri 900 VA
Untuk pelanggan PLN yang masuk golongan 220 VA, 450 VA, 900 VA, bisnis 900 VA, dan industri 900 VA mendapatkan pembebasan biaya abonemen bulanan.
Total pelanggan penerima insentif jenis ini sebanyak 1,2 juta pelanggan dengan nilai insentif sebesar Rp 3 triliun.
Pemerintah memutuskan untuk memperluas subsidi listrik dengan meringankan abonemen listrik bagi pelanggan listrik PLN untuk sektor sosial, bisnis, dan industri senilai Rp 3 triliun.
(Kompas.com/ Rully R. Ramli/Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Listrik Turun, PLN: Silahkan Nikmati..." dan "Rincian Semua Pelanggan PLN yang Mendapat Subsidi Tagihan Listrik"
BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Rincian Lengkap Tarif Listrik Turun Mulai Oktober hingga Desember 2020, Tak Ada Syarat Tertentu.