Tak Mau Disuruh Mengepel Berujung Membunuh Teman karena Sakit Hati, Pelaku Dihukum 18 Tahun Penjara
Bunuh rekannya karena sakit hati, pelaku divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (1/9/2020).
"Ada empat orang. Posisinya ditemukan anaknya terpencar terus suami istri jadi satu," kata Ketua RW 005 Dusun Slemben, Suratno ditemui wartawan di sekitar lokasi kejadian, Sabtu (22/8/2020).
Keempat jenazah ditemukan di ruangan yang berbeda, ada yang di ruang tamu, pintu samping, dan ruangan lain.
• Terungkap Istri Muda Tewas Tergantung Berlutut di Truk Dibunuh, Bentuk Tali & Posisi Kaki Jadi Bukti
Suratno mengatakan belum mengetahui penyebab tewasnya satu keluarga yang terdiri ayah, ibu dan dua anak tersebut.
"Kesehariannya orangnya baik di masyarakat," ungkap dia.

Menurut Suratno, S yang merupakan kepala keluarga termasuk satu dari empat korban tewas merupakan pengusaha rental.
Sebelum satu keluarga ditemukan tewas, ujar Suratno, istri S diketahui masih melakukan aktivitas olahraga senam pada Rabu (19/8/2020).
"Rabu pagi itu istrinya masih senam pagi," ungkap Suratno.
• Terungkap Istri Muda Tewas Tergantung Berlutut di Truk Dibunuh, Bentuk Tali & Posisi Kaki Jadi Bukti
Seperti diberitakan sebelumnya, empat jenazah yang merupakan satu keluarga ditemukan dalam rumah di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (21/8/2020) malam.
Satu keluarga itu terdiri dari ayah, ibu, dan dua anak.
"Benar ada (penemuan mayat). di wilayah Desa Duwet 1 keluarga.
Terdiri dari suami, istri dan 2 anak," ujar Camat Baki Roni Wicaksono, Sabtu (21/8/2020). (Kompas.com/ Kontributor Jambi, Jaka Hendra Baittri/ Aprillia Ika/ Kontributor Solo, Labib Zamani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bunuh Teman karena Tak Mau Disuruh Mengepel, Henik Divonis 18 Tahun Penjara" dan "Satu Keluarga di Sukoharjo Tewas dalam Rumah, Jenazah Ditemukan di Ruangan Berbeda".
BACA JUGA di Tribunnewsmaker.com dengan judul Henik Divonis 18 Tahun Penjara Setelah Bunuh Temannya karena Sakit Hati & Tak Mau Disuruh Mengepel.