Berita Terpopuler

POPULER Subsidi Rp 2,4 Juta untuk UMKM Berlaku hingga 2021, Lengkapi Syaratnya untuk Mendapatkan

Subsidi pemerintah untuk UMKM diberikan hingga tahun depan, pahami syarat lengkapnya dulu.

KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN
Ilustrasi UMKM - Anwar (55) saat ditemui di tempat produksi gula semut di Desa Hariang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (13/10/2019). Kisah sukses Anwar usaha gula semut, merintis sejak SMA kini beromzet ratusan juta rupiah. 

TRIBUNMATARAM.COM - Subsidi pemerintah untuk UMKM diberikan hingga tahun depan, pahami syarat lengkapnya dulu.

Seputar bantuan untuk UMKM yang akan diberikan hingga tahun 2021, berikut syarat lengkap untuk mendapatkannya. 

Bantuan yang tengah dibagikan pemerintah kepada masyarakat, juga akan diberikan pada pemilik UMKM.

Namun, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi UMKM untuk bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta tersebut.

 4 Bantuan Tunai dari Pemerintah yang Akan Dilanjutkan Sampai Tahun 2021, Subsidi Gaji Hingga UMKM

 Bantuan ke Masyarakat Akan Diberikan Pemerintah Sampai 2021, untuk UMKM Hingga Subsidi Upah

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro bakal diperpanjang hingga tahun 2021.

"Jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Teten dalam sambutannya melalui virtual pada pembukaan pelatihan bertema "KUKM Eksis dan Mampu Beradaptasi dalam Pandemi COVID-19 dan Era New Normal", Senin (7/9/2020).

Teten mengatakan, bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.

BLT ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratanlah yang akan mendapatkan bantuan ini.

Untuk persyaratannya, penerima sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan, pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai nomor induk kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Sementara mengenai caranya, para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.

Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.

"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten.

Bantuan yang Dilanjut hingga 2021

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memastikan bakal melanjutkan program-program bantuan sosial atau bansos pada tahun 2021.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved