Syekh Ali Jaber Ditikam
POPULER Dalami Kondisi Kejiwaan Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber, Polisi Bentuk Tim Khusus Psikiater
Untuk menyelidiki kondisi kejiwaan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, sebuah tim khusus dibentuk.
Mahfud juga menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen menjamin tokoh agama termasuk ulama untuk melakukan dakwah.
"Saya menginstruksikan agar semua aparat menjamin keamanan kepada para ulama yang berdakwah dengan tetap mengikuti protokol kesehatan di era Covid-19," ungkap Mahfud.
Pelaku Tak Ada Riwayat Dirawat di RSJ
Keluarga sebut gangguan jiwa, nyatanya pelaku penusukan pada Syekh Ali Jaber belum pernah masuk rumah sakit jiwa.
Polisi terus mendalami keterangan keluarga terkait klaim gangguan jiwa yang diidap pelaku penikaman Syekh Ali Jaber.
Pasalnya, saat melakukan tanya jawab, pelaku terlihat lancar dan tak menampakkan adanya indikasi gangguan jiwa.

AA (24) pelaku penusukan Syekh Ali Jaber juga belum pernah memiliki riwayat perawatan di rumah sakit jiwa.
• Keluarga Sebut Pelaku Penikaman pada Syekh Ali Jaber Gangguan Jiwa, Polisi Ragu : Tanya Jawab Lancar
• Sederet Kejanggalan yang Dirasakan Syekh Ali Jaber pada Pelaku Penikaman, Termasuk Kedalaman Pisau
Fakta tersebut dikatakan Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya, terkait informasi bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan.
Menurut Yan Budi, pihaknya belum menemukan kartu kuning tanda sebagai pasien RSJ Kurungan Nyawa.
"Untuk sementara, kita tetap pada proses hukumnya. Apakah dia pernah dirawat inap atau tidak, kami harus konfirmasi dahulu ke RSJ, karena belum ada kartu kuningnya," kata Yan Budi di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020).
Oleh karena itu, meski telah beredar kabar bahwa pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan, Yan Budi mengaku belum bisa mengonformasi hal itu.
"Biar persidangan dan hakim yang memutuskan, apakah tersangka gangguan jiwa atau tidak. Nanti kan ada keterangan dokter ahli (kejiwaan)," kata Yan Budi.
Sehingga, untuk saat ini, Yan Budi mengatakan, pihaknya akan fokus pada proses hukum terkait penusukan Syekh Ali Jaber.
"Kita tetap proses kasus Pasal 351 KUHP untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan," kata Yan Budi.
Sementara itu, Humas RSJ Kurungan Nyawa, Pesawaran, David mengaku belum bisa memastikan apakah pelaku AA adalah pasien di rumah sakit itu.