Virus Corona

Penumpang KRL Diminta Tak Pakai Masker Scuba dan Buff, Simak Penjelasan Sains: Tidak Efektif

Calon penumpang KRL dianjurkan menggunakan masker yang efektif menahan droplet atau cairan, hindari jenis scuba dan hanya pakai buff.

Editor: Asytari Fauziah
SHUTTERSTOCK/Ruben Nurdiasmanto
Ilustrasi masker scuba 

Setelah kendaraan mereka parkir, pengemudi dan penumpang yang melanggar protokol kesehatan seperti tak mengenakan masker didata petugas Satpol PP.

Mereka juga harus menjalani rapid test Covid-19 sebelum mengikuti sidang. Pelanggar yang dinyatakan non-reaktif bisa mengikuti sidang yang dihadiri hakim, jaksa, dan penyidik Polri.

Persidangan itu berlangsung singkat. Pelanggar langsung mendengar vonis hukuman dari hakim. Rata-rata pelanggar dikenakan denda uang sebesar Rp 50.000 mengenakan masker.

Hal serupa dialami dua orang ibu berinisial AI dan AN. Mereka sempat berdebat dengan petugas dan hakim yang memimpin sidang di halaman Plaza Madiun, Jalan Pahlawan, Kota Madiun, Senin (14/9/2020).

Mereka diberhentikan tim gabungan karena tak menggunakan masker dengan benar saat berada di dalam mobil.

Masker yang dipakai ibu-ibu tak menutupi mulut dan hidung.

AI, warga Kota Madiun, mengaku tak tahu wajib mengenakan masker saat berada di dalam mobil.

Saat itu, AI mengendarai mobil bersama putranya.

“Saya belum tahu kalau di dalam mobil juga harus tetap mengenakan masker dengan benar. Kalau di dalam mobil ya kita lepas,” kata AI di Jalan Pahlawan, Kota Madiun, Senin.

AI mengaku masker yang dipakainya tak menutupi mulut dan hidung. Sebab, dirinya sedang menelepon seseorang lewat ponselnya.

Sementara, AN yang merupakan warga Magetan, mengaku diberhentikan karena masker yang dipakainya melorot sampai ke bawah mulut.

AN ditangkap saat mengendarai mobil di Jalan Pahlawan, Kota Madiun.

“Masker yang saya kenakan tadi melorot sendiri. Jadi saya tidak sengaja melorotkan kain maskernya,” ujar AN di depan hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Di hadapan hakim, ibu rumah tangga itu sempat mencontohkan bagaimana maskernya bisa turun sendiri.

Tetapi, hakim tetap memberikan denda kepada AN.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved