Berita Terpopuler
POPULER Fakta Lengkap Pegawai BRI Dipecat karena Nekat Bobol Uang Rp 2,1 M untuk Judi Bola
Seorang oknum pegawai bank BRI dipecat setelah akses rekening nasabah dan nekat bobol uang miliaran rupiah untuk judi bola, simak fakta lengkapnya.
Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNMATARAM.COM - Seorang oknum pegawai bank BRI dipecat setelah akses rekening nasabah dan nekat bobol uang miliaran rupiah untuk judi bola, simak fakta lengkapnya.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) memecat salah satu oknum pegawainya.
RS dipecat setelah melakukan korupsi uang 11 nasabah hingga menimbulkan kerugian sampai Rp 2,1 miliar.
Pelaku mengaku uang yang diambilnya untuk judi bola.
• Rekam dan Intip Dada Pelanggan Starbukcs Lewat CCTV, Kini Pelaku Dipecat & Jadi Tersangka
Pimpinan BRI cabang Madiun Budi Santoso membenarkan pemecatan RS yang sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
“Bank BRI telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai sanksi kepada oknum pekerja (tersangka RS) yang terlibat dalam kasus tersebut,” kata Budi seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/9/2020).
Pemecatan ini sebagai bukti ketegasan BRI yang tak menoleransi tindakan fraud yang dilakukan pegawai di seluruh unit kerja.
Ini dia 6 faktanya seperti dikutip TribunMataram,com dari Kompas.com:
1. Akses data nasabah dengan leluasa

Memanfaatkan jabatannya, RS mengambil uang belasan nasabah.
Sebagai seorang relationship manager, RS dengan mudah mengakses data nasabah yang mengajukan pinjaman pada bank.
Sebab, nasabah yang melakukan pinjaman maupun kredit di BRI Cabang Dolopo memang harus melalui tersangka.
"RS ini yang melayani nasabah, apapun itu, pemindahan pembukuan, pencairan, ini yang dia salah gunakan," tutur Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bayu Novrian Dinata.
Dari data tersebut, RS kemudian membuat buku rekening fiktif menggunakan nama keluarga korban yang tertera dalam dokumen peminjaman.

RS kemudian memindahkan uang nasabah sedikit demi sedikit ke rekening fiktif yang dibuatnya.
"Jadi rekening fiktif itu buku dan ATM-nya yang memegang tersangka. Jadi begitu uang masuk langsung ditarik dan digunakan oleh tersangka," kata Bayu.
RS pun dengan leluasa menarik uang dari rekening fiktif tersebut dan memindahkannya ke rekening pribadinya.
Ironisnya, uang tersebut dipakai untuk bermain judi online dan selalu kalah.
3. Debitur kaget karena ada penarikan
Salah satu debitur yang menjadi korban kaget lantaran mendapatkan penjelasan dari pihak bank bahwa ia sudah menarik uang.
Padahal, ia sama sekali tidak menarik uang dari rekeningnya.
Penjelasan itu didapati nasabah ketika hendak mencairkan dana pinjaman di rekening tersebut.
"Kasus itu baru terbongkar setelah salah satu debitur hendak mencairkan dana pinjaman yang masih tersisa di rekening tabungan. Debitur merasa masih memiliki uang yang tersimpan di tabungannya," tutur Bayu.
Usai ditelusuri, rupanya total ada 11 orang debitur menjadi korban RS.
Total uang yang digunakan tersangka mencapai Rp 2.1 miliar.

4. Dijerat pasal korupsi
Lantaran BRI merupakan bank pemerintah dan terdapat uang negara di dalamnya, maka kasus ini termasuk dalam ranah kasus korupsi.
Tersangka RS pun dijerat Pasal 2,3 dan 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait penggantian uang nasabah yang hilang dikorupsi, Pimpinan Cabang BRI Madiun Budi Santoso meminta untuk menanyakan hal tersebut pada kejaksaan.
"Jadi kasus itu sudah diselesaikan oleh kejaksaan (Kejari Kabupaten Madiun)," tutur Budi, Selasa (22/9/2020).
5. Aset pelaku diburu untuk ganti kerugian negara

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Agung Mardiwibowo mengemukakan, aset-aset RS kini tengah diburu.
Untuk melacak aset, kejaksaan menggandeng beberapa instansi.
Aset-aset tersebut bakal disita untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.
"Jaksa sementara mengejar aset-aset tersangka RS yang didapatkan dari hasil korupsi.
Bila terdapat aset yang dimiliki tersangka dari hasil kejahatan maka akan disita untuk dikonversi pengganti rugi uang yang dikorupsi," tutur Agung.
Namun, Agung menduga, hasil korupsi telah habis digunakan tersangka untuk bermain judi bola.
Bahkan saat diperiksa, tersangka dan keluarganya tak memiliki biaya untuk menyewa penasihat hukum.
"Kalau dia tidak mengembalikan kerugian keuangan negara, maka hukuman penjaranya akan lebih lama lagi," lanjut dia.
6. Pernah kembalikan uang
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun Bayu Novrian Dinata mengatakan, tersangka RS pernah mengembalikan uang Rp 200 juta ke Bank BRI sebelum kasus itu ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, seperti dikutip dari Kompas.com.
Saat itu, temuan uang yang diambil dari nasabah sekitar Rp 400 juta.
Setelah didalami, kata Bayu, diketahui tersangka mengambil uang sebesar Rp 2,1 miliar dari 11 nasabah.
Bayu menambahkan, RS leluasa mengambil uang di rekening nasabah karena kapasitasnya sebagai pegawai yang mengurus pengajuan dan pencairan kredit.
Rata-rata uang nasabah yang diambil memiliki pinjaman kredit hingga Rp 1 milyar.
Untuk mengambil uang nasabahnya, tersangka RS membuat rekening fiktif atas nama keluarga nasabah.
Selanjutnya uang yang berada di rekening nasabah dipindahkan sedikit demi sedikit ke rekening fiktif itu.
Lalu, tersangka mengirim uang dari rekening fiktif itu ke rekening pribadinya. (TribunMataram.com/ Asytari Fauziah) (Kompas.com/ Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akses Data Nasabah dengan Leluasa, Relationship Manager BRI Bobol Rekening 11 Orang, Total Rp 2,1 Miliar".
BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Miliki Akses Rekening Nasabah & Nekat Bobol Uang Rp 2,1 M untuk Judi Bola, Pegawai BRI Ditangkap.