Rekam dan Intip Dada Pelanggan Starbukcs Lewat CCTV, Kini Pelaku Dipecat & Jadi Tersangka
Viral kasus pegawai rekam dan intip dada pelanggan starbucks lewat kamera CCTV, kini mereka dapat karma, dipecat hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNMATARAM.COM - Viral kasus pegawai rekam dan intip dada pelanggan starbucks lewat kamera CCTV, kini mereka dapat karma, dipecat hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Kedai minuman Starbucks sempat menjadi perhatian.
Hal ini karena kasus yang dilakukan oknum pegawai mereka yang viral di sosial media.
Pegawai Starbucks merekam bahkan mengintip salah satu pelanggan wanita yang sedang duduk di kedai mereka.
• Siswi SMP Bunuh Bocah di Sawah Besar Ternyata Korban Pelecehan Seksual, Kini Hamil 3,5 Bulan
• Alumnus UII Dilaporkan Atas Tuduhan Pelecehan Seksual, Media Asing Soroti Penolakan IM
Video rekaman yang diambil mereka viral dan ramai dibicarakan di sosial media.
Bahkan kini mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Apalagi karena wanita dalam video tersebut merasa dirugikan hingga melaporkan ke polisi.

"Pelapornya sudah melapor, hasil pemeriksaan tadi sudah digelar langsung.
Laporan polisi sudah ada, sudah periksa saksi-saksi dan naik penyidikan menetapkan D sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, dikutip TribunMataram.com dari Tribunnewscom, Jumat (3/7/2020).
Yusri menyebutkan jika pelaku yang berinisial D adalah sosok yang pertama kali menunggah konten tak pantas ini.
D dan teman lainnya nampak mengintip payudara wanita pelanggan lewat rekaman CCTV.
Mereka bahkan membagikan video ini ke media sosial pribadinya di Instagram.
Sementara itu, rekannya berinisial K yang juga terlibat dalam video tersebut masih berstatus sebagai saksi.
"Jadi memang yang memposting kan awalnya 2 yang diamankan si D dan K.
• Polisi Periksa 5 Pelajar Kasus Pelecehan Siswi SMA yang Viral, Begini Pengakuan Mengejutkan Mereka
Ternyata D yang posting di story instagramnya sehingga viral.