Rekam dan Intip Dada Pelanggan Starbukcs Lewat CCTV, Kini Pelaku Dipecat & Jadi Tersangka
Viral kasus pegawai rekam dan intip dada pelanggan starbucks lewat kamera CCTV, kini mereka dapat karma, dipecat hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Salma Fenty Irlanda
Yang K itu masih sebagai saksi sementara, masih diperiksa," jelasnya.
Hal ini membuat pelaku dikenakan pasal pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya kedua oknum ini ditanggap pada Kamis (2/7/2020) malam.
"Iya, kita sudah amankan dua orang yang diduga ya merekam dan kemudian meng-zoom-nya ya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan, Jumat (3/7/2020).
Kedua pelaku tersebut berinisial K dan D yang masih berusia sekitar 20 tahun. Menurut Wirdhanto, saat ini polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
"Saat ini kita mesti dalami dulu niat dan motifnya apa," jelasnya.
• Viral Siswi SMA Dapat Pelecehan Seksual dari Teman-temannya, Nikita Mirzani Berkomentar: Makin Gila
Sebagai informasi, rekaman terkait aksi seorang karyawan Starbucks tersebut viral di media sosial.
Belakangan diketahui, lokasi gerai kopi tempat bekerja pelaku berada di sekitar Sunter, Jakarta Utara.
Dalam rekaman yang tersebar di media sosial, tampak seorang pria tengah memantau rekaman CCTV yang tengah menunjukkan bagian depan atau di bagian kasir pembayaran.
Tak lama setelah itu, pelaku bersama rekannya menyoroti (zoom in) kamera CCTV tersebut ke arah seorang pelanggan perempuan.
Mirisnya, pelaku menyoroti ke bagian payudara pelanggan tersebut.
Di dalam video itu, pelaku juga mentertawakan aksinya tersebut.
Video ini pun beredar dan dikecam oleh sejumlah warganet yang khawatir mendapatkan kejadian serupa saat mendatangi gerai Starbucks.
Pelaku dan Korban Saling Kenal