Buntut Konser Dangdut di Tegal, Kapolsek Dicopot dari Jabatan, Wakil Ketua DPRD Jadi Tersangka

Buntut panjang konser dangdut di Tegal yang digelar Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo.

Kompas.com / Tresno Setiadi
Warga berimpitan menyaksikan pentas dangdutan di tengah pandemi yang digelar salah satu pejabat di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam. 

4. Wakil Ketua DPRD Tegal ditetapkan tersangka

Usai serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Tegal sebagai tersangka.

Ia dianggap melanggar hukum lantaran menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi.

Wasmad juga disebut tak menghiraukan peringatan polisi. Kini, Wasmad dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kita melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo.

Rita mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah polisi memperoleh bukti yang cukup.

"Adanya bukti permulaan yang cukup kita tingkatkan menjadi penyidikan," kata Kapolres.

Meski demikian, sebagai tersangka Wasmad tak ditahan. Ia hanya dikenai wajib lapor sembari menunggu proses hukum berjalan.

"Melihat ancaman hukumannya maksimal satu tahun, kita tidak melakukan penahanan," kata dia.

Sedangkan Wasmad, tak banyak berkomentar perihal statusnya.

"Sudah cukup menyampaikan kemarin. Saya rasa sudah tidak perlu komentar lagi. Kita ikuti aja (proses hukumnya)," kata Wasmad saat dihubungi, Senin (28/9/2020).

5. Tersangka mungkin bertambah

 

Tak menutup kemungkinan, jumlah tersangka bisa bertambah.

Sebab, hingga saat ini Ditreskrimum Polda Jateng masih terus melakukan pendalaman.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved