Wanita Tagih Utang Ibu Kombes di Instagram Akhirnya Divonis Bebas, Pelapor Terbukti Berutang 70 Juta

Keadilan akhirnya berpihak pada Febi Nur Amelia, wanita yang didakwa atas kasus pencemaran nama baik oleh Fitriani Manurung.

Kolase TribunMataram.com via Kompas.com
Fitriani Manurung disebut Febi Nur Amelia sebagai Ibu Kombes yang punya utang Rp 70 juta kepada dirinya, lalu ditagih melalui Instagram 

TRIBUNMATARAM.COM - Masih ingat kasus Febi Nur Amelia yang harus mendekam di penjara gara-gara menagih utang Ibu Kombes? Akhirnya divonis bebas.

Keadilan akhirnya berpihak pada Febi Nur Amelia, wanita yang didakwa atas kasus pencemaran nama baik oleh Fitriani Manurung.

Nama Febi Nur Amelia, jadi terkenal gara-gara mengunggah status di Instagram berisi tagihan utang kepada " Ibu Kombes", Fitriani Manurung.

Fitriani Manurung disebut Febi Nur Amelia sebagai Ibu Kombes yang punya utang Rp 70 juta kepada dirinya, lalu ditagih melalui Instagram
Fitriani Manurung disebut Febi Nur Amelia sebagai Ibu Kombes yang punya utang Rp 70 juta kepada dirinya, lalu ditagih melalui Instagram (Kolase TribunMataram.com via Kompas.com)

Ia divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni.

POPULER Ditagih Utang 70 Juta Lewat Instagram, Ibu Kombes Merasa Malu Ini Kronologi Awalnya

Tagih Utang 70 Juta Lewat Instagram, Febi Malah Dilaporkan ke Polisi, Ibu Kombes: Saya Malu

Hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan.

Vonis ini juga menggugurkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa pada persidangan 14 Juli 2020 dengan hukuman pidana dua tahun penjara.

Majelis hakim berpendapat, berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa Fitriani terbukti meminjam uang kepada terdakwa sebesar Rp 70 juta.

Meski Fitriani membantahnya, namun ada dua bukti transfer ke rekening Kombes Ilsaruddin, suami Fitriani.

Terdakwa membela haknya agar uang yang dipinjam itu dikembalikan. Fitriani merasa malu dan tercemar nama baiknya akibat perbuatannya sendiri, bukan karena unggah status terdakwa.

"Saksi sendiri yang melakukan perbuatan yang tidak patut, tidak membayar utangnya dan merasa tidak punya utang. Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya,” kata Sri di Pengadilan Negeri (PN) Medan sambil mengetuk palu, Selasa (6/10/2020).

Saat hendak meninggalkan ruang sidang, Febi tiba-tiba jatuh dan pingsan.

Sejak persidangan berlangsung, perempuan berusia 29 tahun itu terlihat kurang fit.

Dia sempat diberi tisu dan meminta air mineral ketika sidang berlangsung.

Setelah diusap minyak kayu putih, Febi akhirnya sadar dan dipapah keluar gedung PN Medan. 

Sidang perdana kasus ini mendapat respons dan simpati masyarakat, khususnya kepada Febi yang dinilai terlalu baik.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved